Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Usulkan Money Politic Dilegalkan

hil_qoir
Kamis, 16 Mei 2024 00:09 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua. (Dok: Humas DPR RI)

Jakarta, eNews - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Hugua, mengusulan agar KPU melegalkan praktik money politic atau politik uang dalam proses pemilu selanjutnya dan proses pilkada mendatang di tahun 2024.

Hal ini disampaikan politisi dari PDIP, Hugua dalam acara RAKER Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.

Baca juga: Ini Penjelasan Luhut Soal Orang Toxic

"Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, Tidakkah kita pikir money politic dilegalkan aja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politic ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," kata Hugua.

Menurut Hugua, masyarakat tidak mau memilih politikus yang tidak main uang. Melegalkan politik uang dengan batas tertentu Bawaslu akan lebih mudah mengawasi.

"Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan (menjadi) pemenang ke depan adalah para saudagar," lanjut Hugua.

Baca juga: Mahfud: Masa Media Tidak Boleh Investigasi

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Misalnya, maksimum Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 1 jt, atau Rp 5 juta," sambung Hugua.

Baca Lainnya
KPU Jatim Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilgub 2024
yupan
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 1 Bulan
Eri-Armuji Resmi Daftar Pilwali Kota Surabaya 
yupan
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 2 Bulan