Empat Desa di Kabupaten Malang Bergerak Bersama Tekan Perkawinan Anak
yupan
Selasa, 6 Mei 2025 19:15 WIB

Malang, eNews - Empat desa lokus program BERANI II, yakni Desa Patokpicis (Kecamatan Wajak), Pandanmulyo (Kecamatan Tajinan), Petungsewu (Kecamatan Dau), Kemantren (Kecamatan Jabung), Dawuhan (Kecamatan Poncokusumo) menyelenggarakan serangkaian kegiatan untuk memperkuat kapasitas anak dan masyarakat dalam mencegah perkawinan anak serta mendorong pemenuhan hak anak di tingkat desa, Minggu (4/5/2025).
Kegiatan yang difasilitasi oleh LPA Jawa Timur bersama para fasilitator lokal ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjadikan desa sebagai ruang aman dan ramah anak.
Salah satu kegiatan utama adalah penguatan Forum Anak Desa (FAD) dan dialog komunitas dan penguatan kapasitas Fasilitator Masyarakat (FASMAS) yang mengangkat isu perkawinan anak, kekerasan seksual dan anak putus sekolah.
Dalam sambutannya, salah satu Kepala Desa Patokpicis, Teguh Imam Siswoyo, menegaskan komitmennya untuk menanggulangi permasalahan anak, terutama perkawinan usia anak dan putus sekolah.
“Kami menyadari bahwa masih ada pandangan di masyarakat yang menganggap menikahkan anak sebagai solusi untuk mengurangi beban ekonomi. Mereka tidak mau repot mengurus anak, sehingga menyerahkannya ke pihak suami. Ini harus dihentikan. Saya ingin Desa Patokpicis menjadi desa dengan Nol Perkawinan Anak,” tegas Teguh.
Narasumber dari POLDA Jawa Timur yang menyoroti aspek hukum dari praktik perkawinan anak. AKBP Ali Purnomo (Desa Petungsewu, Kecamatan Dau), AKP Imam Munadi, S.Sos., M.Si. (Desa Kemantren, Kecamatan Jabung), IPDA Ahmad Afif Zamroni, S.Psi., M.H. (Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak), dan IPDA Dwi Susdiyani, S.H. (Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan) menyampaikan bahwa perkawinan anak termasuk dalam kategori kekerasan seksual yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Menurut pasal 10 huruf f dan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, orang yang memaksa atau mengawinkan anak dapat dikenai sanksi pidana hingga 9 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta,” jelas AKBP Ali Purnomo.
“Ini bukan hanya pelanggaran moral dan sosial, tapi sudah masuk ranah hukum pidana. Orang tua, tokoh masyarakat, bahkan perangkat desa harus tahu dan sadar akan konsekuensi hukumnya,” tambah AKP Imam Munadi.
Narasumber Para tokoh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan perspektif keagamaan yang memperkuat kampanye pencegahan perkawinan anak, mereka menegaskan bahwa dalam Islam, perkawinan anak bukanlah anjuran agama, melainkan merupakan praktik yang lebih disebabkan oleh faktor sosial budaya yang keliru.
Dr. KH. Fadil Khozin, M.Pd (Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan) menegaskan:
“Islam sangat menjunjung tinggi kemaslahatan anak. Menikahkan anak yang belum matang secara fisik dan mental justru mendatangkan mudarat. Dalam fiqih, kemaslahatan menjadi dasar dalam menetapkan hukum.”
Dr. Siti Mu’awanah Hasanah, M.Pd (Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak) menambahkan:
“Pernikahan dalam Islam bukan sekadar sah secara syariat, tapi juga harus membawa kebaikan dan kesiapan. Anak yang belum siap dari segi usia dan tanggung jawab belum layak dibebani pernikahan.”
Dr. KH. Ali Azhari, M.Pd (Desa Petungsewu, Kecamatan Dau) dan Dr. Yusuf Azwar Anas, SE., MM. (Desa Kemantren, Kecamatan Jabung) turut menyerukan agar para tokoh agama menjadi garda depan mengedukasi dan pendampingan masyarakat untuk mencegah perkawinan anak.
Terbentuknya Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) dan Forum Anak Desa (FAD), deklarasi dan penandatanganan komitmen Desa Nol Perkawinan anak, sebagai bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah desa, aparat penegak hukum, tokoh agama, forum anak berkontribusi untuk mengembangkan Desa model pencegahan dan penanganan perkawinan anak untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah bagi anak.
Baca Lainnya
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 18 Jam
Pelindo Regional 3 SUB Regional Jawa Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan NasionalÂ
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 18 Jam
Mendes Yandri Resmikan 14 SPPG di Yogyakarta
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Hari
Muhammadiyah Gayungan Surabaya Resmikan MTs 20 Muhammadiyah Boarding SchoolÂ
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Hari
Mendes Yandri Bertemu MenPAN Rini: Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan dan Kualitas Pelayanan Publik
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Raker Tahunan MIM Dupan: Rumuskan Strategi Unggul untuk Madrasah Maju Bermutu dan Mendunia
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Pesan Bunda Astri Ivo di Parenting SDM Dubes
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 3 Hari
Gandeng EOAC, MI Muhammadiyah 23 Surabaya Gelar Duta Archery Competition
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 3 Hari
Antusias Budidaya Ternak Kambing, Warga Ex Kampung 1001 Malam : Bantuan Dan Dukungan Pemkot Surabaya Sangat Dibutuhkan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 3 Hari
Peringati Hari Buku Nasional 2025, Ketua PCM Mulyorejo Launching Buku di Rays Hotel UMM
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 4 Hari