KAI Daop 8 Surabaya Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang melalui Beragam Upaya Preventif di Semester I 2025

Armand
Selasa, 1 Juli 2025 20:51 WIB
Istimewa

Surabaya, eNews - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penutupan sejumlah perlintasan sebidang tidak resmi (perlintasan liar) di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan. 

Kali ini, pada Sabtu (28/6) KAI Daop 8 Surabaya melakukan penutupan perlintasan liar yang berada di KM 88+8/9 dan 89+5/6 petak jalan antara Stasiun Pogajih - Kesamben, tepatnya di Dusun Ngresap, Kelurahan Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Perlintasan liar merupakan perlintasan sebidang yang dibuka secara tidak resmi oleh masyarakat dan tanpa memiliki izin resmi. Keberadaan perlintasan ini sangat membahayakan karena tidak memiliki fasilitas keselamatan seperti palang pintu, sinyal, atau petugas jaga.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 8 Surabaya untuk menekan angka kecelakaan di jalur kereta api. 

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan menggunakan perlintasan resmi yang sudah tersedia. Jangan melintasi rel secara sembarangan karena risikonya bisa fatal,” tambahnya.

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan penutupan lebih dari 19 titik perlintasan liar di berbagai lokasi. Penutupan dilakukan dengan metode pengurugan untuk normalisasi jalur KA, pemasangan pagar pengaman, dan penjagaan sementara di lokasi perlintasan yang ditutup guna memastikan keamanan. 

Tak hanya melakukan penutupan, KAI Daop 8 Surabaya juga aktif mengedukasi masyarakat melalui berbagai program sosialisasi keselamatan, terutama kepada warga yang tinggal di sekitar rel kereta api.

Langkah-langkah preventif yang secara konsisten dilakukan antara lain:

- Sosialisasi langsung di area perlintasan dan pemukiman padat penduduk.
- Kampanye Rail Safety Campaign di sekolah dan komunitas masyarakat.
- Koordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Perhubungan terkait penutupan perlintasan liar dan perpanjangan waktu penjagaan di titik rawan.
- Pemasangan rambu-rambu keselamatan dan pengecatan marka jalan.
- Patroli rutin oleh petugas Penjaga Jalan Lintas (PJL) dan tim keamanan jalur.

Selama periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 280 upaya preventif telah dilaksanakan di wilayah Daop 8 Surabaya untuk mendukung terciptanya keselamatan perjalanan kereta api.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Penanganan Perlintasan Sebidang Antara Jalur KA dengan Jalan, yang menegaskan bahwa seluruh perlintasan sebidang harus ditertibkan dan memenuhi standar keselamatan.

"KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus menciptakan perjalanan kereta api yang aman, tepat waktu, dan nyaman. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya peningkatan keselamatan ini bisa berjalan optimal," tutup Luqman Arif.

Baca Lainnya