Kejari Surabaya Tahan Tersangka Perusakan Rumah Medokan Ayu, Perkara Segera Disidangkan

Armand
Selasa, 6 Januari 2026 14:04 WIB
Istimewa

 

Surabaya, eNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan bangunan atas nama tersangka Permadi Wahyu Dwi Mariyono. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (6/1/2026).

​Kronologi Perkara: Eksekusi Sepihak di Tengah Sengketa

​Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah antara tersangka dengan korban, Uswatun Hasanah. Bangunan yang menjadi objek perkara berlokasi di kawasan Medokan Ayu, Surabaya.

​Di saat proses hukum terkait sengketa tanah tersebut masih berjalan, tersangka diduga melakukan tindakan sepihak yang melawan hukum. Tersangka menggunakan alat berat untuk merusak dan merobohkan rumah milik korban secara sengaja.

​Jeratan Pasal dan Ancaman Pidana

​Atas perbuatannya, tersangka Permadi Wahyu Dwi Mariyono dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

  • Pasal 410 KUHP: Terkait perusakan gedung atau kapal milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
  • Pasal 406 KUHP: Terkait perusakan barang milik orang lain.

​Tindak Lanjut Hukum

​Setelah proses administrasi pelimpahan Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

​"Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas 1 Surabaya. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana SH MH, dalam keterangan tertulisnya.

 

​Langkah penahanan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum hingga meja hijau serta mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Baca Lainnya