Kejari Surabaya Tahan Tersangka Perusakan Rumah Medokan Ayu, Perkara Segera Disidangkan
Armand
Selasa, 6 Januari 2026 14:04 WIB
Surabaya, eNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan bangunan atas nama tersangka Permadi Wahyu Dwi Mariyono. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (6/1/2026).
Kronologi Perkara: Eksekusi Sepihak di Tengah Sengketa
Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah antara tersangka dengan korban, Uswatun Hasanah. Bangunan yang menjadi objek perkara berlokasi di kawasan Medokan Ayu, Surabaya.
Di saat proses hukum terkait sengketa tanah tersebut masih berjalan, tersangka diduga melakukan tindakan sepihak yang melawan hukum. Tersangka menggunakan alat berat untuk merusak dan merobohkan rumah milik korban secara sengaja.
Jeratan Pasal dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka Permadi Wahyu Dwi Mariyono dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
- Pasal 410 KUHP: Terkait perusakan gedung atau kapal milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
- Pasal 406 KUHP: Terkait perusakan barang milik orang lain.
Tindak Lanjut Hukum
Setelah proses administrasi pelimpahan Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas 1 Surabaya. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana SH MH, dalam keterangan tertulisnya.
Langkah penahanan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum hingga meja hijau serta mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Baca Lainnya
Kado Akhir Tahun: 47 Personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmi Naik Pangkat
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 13 Hari
Respons Cepat Laporan Warga, Satreskrim Polres Pasuruan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Pandaan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 14 Hari
Borong Prestasi di 2025, Kejari Tanjung Perak Raih Predikat Terbaik Nasional hingga Regional
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 16 Hari
Kejagung Tangkap Gus Yazid di Bekasi Terkait Kasus Korupsi Aset Tanah di Cilacap
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 20 Hari
Jamin Keamanan Natal 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Sejumlah Gereja
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Hari
Pemilik Akun @vevelorenziaa Dilaporkan Ke Polrestabes Surabaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Hari
Jelang Nataru, Satlantas Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong dan Protolan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 26 Hari
Polres Tanjung Perak Musnahkan 2 Kilogram Narkotika Hasil Ungkap Kasus Sepanjang 2025
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Strategi Pemulihan Aset Korupsi Kejari Tanjung Perak Hasilkan Sitaan Fantastis Puluhan Miliar
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
