Pastikan Hak Belajar Tetap Terpenuhi, Mendikdasmen Terapkan Kurikulum Adaptif di Wilayah Terdampak Bencana

M Arif'an
Rabu, 7 Januari 2026 22:57 WIB
Istimewa

 

Jakarta, eNews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bergerak cepat dalam memastikan roda pendidikan tetap berputar di wilayah-wilayah yang terdampak bencana. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa proses pembelajaran semester genap resmi dimulai pada Senin (5/1/2026) di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

​Pemerintah menerapkan kebijakan khusus berupa Kurikulum Adaptif dan fleksibilitas asesmen guna menjamin hak peserta didik atas layanan pendidikan meski dalam kondisi darurat.

​Prioritas Pembelajaran dan Keleluasaan Kurikulum

​Mendikdasmen menjelaskan bahwa satuan pendidikan diberikan keleluasaan mandiri untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran sesuai kondisi lapangan. Kurikulum tidak lagi dipaksakan secara kaku, melainkan difokuskan pada materi esensial.

​"Hak belajar peserta didik harus tetap terpenuhi meskipun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Penyesuaian difokuskan pada dukungan psikososial, kesehatan, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi," ujar Abdul Mu’ti.

 

​Dukungan Fasilitas dan Layanan Psikososial

​Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemendikdasmen telah menyalurkan berbagai bantuan operasional dan fisik ke titik-titik terdampak, di antaranya:

  • ​Penyediaan tenda darurat dan ruang kelas sementara.
  • ​Penyaluran peralatan sekolah (school kit) dan buku bacaan.
  • ​Dana operasional dan dukungan pembersihan area sekolah.
  • ​Layanan dukungan psikososial bagi siswa dan tenaga kependidik.

​Fleksibilitas Asesmen dan Syarat Kelulusan

​Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pelonggaran standar administratif. Asesmen pembelajaran kini lebih menitikberatkan pada aspek kehadiran, keamanan, dan kenyamanan siswa.

​Satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan. Kriteria kelulusan sepenuhnya diserahkan kepada sekolah melalui metode yang relevan, seperti portofolio, penugasan, maupun merujuk pada hasil asesmen sebelumnya tanpa perlu ujian khusus yang memberatkan.

​Semangat dari Akar Rumput

​Langkah konkret ini disambut baik oleh para praktisi pendidikan di daerah. Kepala SMP Negeri 2 Peusangan, Bireuen, Andrian, menyatakan kesiapan sekolahnya untuk memulai aktivitas belajar di hadapan Dirjen PAUD Dasmen, Gogot Suharwoto.

​"Langkah konkret ini menumbuhkan semangat guru dan murid. Kami siap melakukan pembelajaran semester genap mulai 5 Januari 2026," tegas Andrian dengan optimis.

​Dengan penerapan metode adaptif seperti tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri, pemerintah berharap tantangan bencana tidak menjadi penghalang bagi kemajuan pendidikan anak bangsa di awal tahun 2026 ini.

Baca Lainnya