Pemilik Akun @vevelorenziaa Dilaporkan Ke Polrestabes Surabaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Armand
Selasa, 23 Desember 2025 21:02 WIB
Surabaya, eNews - Keberanian pemilik akun Instagram @vevelorenziaa dalam mengunggah konten yang dinilai menyerang martabat orang lain kini berujung pada laporan polisi. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AD (31) resmi melaporkan pemilik akun tersebut ke Polrestabes Surabaya setelah merasa nama baiknya dihancurkan di ruang digital.
Didampingi kuasa hukumnya, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., AD melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/1476/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Kasus ini meledak setelah akun @vevelorenziaa mengunggah foto pelapor pada fitur sorotan (highlight) dengan judul yang sangat provokatif. Berdasarkan bukti tangkapan layar, terlapor mulanya menyematkan label "Penipu", sebelum akhirnya diubah menjadi "PEMBOHO..." (Pembohong).
Tak berhenti di situ, terlapor juga secara terang-terangan memajang foto AD dan suaminya dengan narasi yang menyudutkan:
"Oh gitu ta tika, wkwkwk.... Hati-Hati Guys Tandai mukanya suami istri sama-sama 'Kelas Kakap".
Unggahan tersebut dianggap telah melampaui batas dan membentuk opini publik negatif terhadap pelapor, padahal fakta di lapangan diklaim sangat berbeda.
Kuasa hukum pelapor, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., menegaskan bahwa tindakan terlapor tidak memiliki landasan hukum yang sah. Hendrik menyebut bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan atau urusan langsung dengan terlapor, sehingga aksi "spill" di media sosial tersebut murni merupakan serangan pribadi.
"Klien kami tidak ada hubungan sama sekali dengan terlapor ini. Ini murni pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik," tegas Hendrik saat mendampingi pelapor di Mapolrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, pemilik akun @vevelorenziaa terancam jeratan hukum serius, yakni Pasal 27 a UU ITE I / 2024 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE I / 2024. Pasal tersebut mengatur tentang pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di muka umum. Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera bertindak tegas guna memberikan efek jera terhadap perilaku cyberbullying dan pemfitnahan di media sosial demi memulihkan nama baik keluarga pelapor.
Baca Lainnya
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Perusakan Rumah Medokan Ayu, Perkara Segera Disidangkan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 7 Hari
Kado Akhir Tahun: 47 Personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmi Naik Pangkat
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 13 Hari
Respons Cepat Laporan Warga, Satreskrim Polres Pasuruan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Pandaan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 14 Hari
Borong Prestasi di 2025, Kejari Tanjung Perak Raih Predikat Terbaik Nasional hingga Regional
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 16 Hari
Kejagung Tangkap Gus Yazid di Bekasi Terkait Kasus Korupsi Aset Tanah di Cilacap
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 20 Hari
Jamin Keamanan Natal 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Sejumlah Gereja
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Hari
Jelang Nataru, Satlantas Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong dan Protolan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 26 Hari
Polres Tanjung Perak Musnahkan 2 Kilogram Narkotika Hasil Ungkap Kasus Sepanjang 2025
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Strategi Pemulihan Aset Korupsi Kejari Tanjung Perak Hasilkan Sitaan Fantastis Puluhan Miliar
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
