Prof. Juanda: Politik Hukum Kepolisian Wajib Berlandaskan UUD 1945 dan Reformasi Harus Sistemik Pasca Putusan MK

M Arif'an
Sabtu, 6 Desember 2025 14:13 WIB
Dokumen Pribadi

Jakarta, eNews – Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul, Prof Dr Juanda SH MH menyampaikan pandangannya tentang politik hukum kepolisian yang harus berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pandangan ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang memicu berbagai tafsir dan kebutuhan reformasi keberlanjutan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Prof Juanda, reformasi keberlanjutan di kepolisian adalah keniscayaan yang harus dilaksanakan secara sistemik dan komprehensif, berpegang teguh pada nilai-nilai filsafat bangsa dan norma UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4). 

Pasal ini menegaskan bahwa kepolisian adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan fungsi melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum.

Politik hukum kepolisian menurut beliau merupakan kebijakan dasar negara yang mengatur arah, substansi, dan implementasi hukum kepolisian. Kajian politik hukum melibatkan aspek ontologi (hakikat hukum kepolisian), epistemologi (cara pembentukan hukum yang benar), dan aksiologi (manfaat hukum). 

Hukum kepolisian yang ideal harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, dan mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Prof Juanda menekankan pentingnya menempatkan undang-undang kepolisian yang akan datang berdasarkan empat alinea Pembukaan UUD 1945, yang memuat nilai pelayanan, perlindungan hak asasi manusia, kemerdekaan rakyat, persatuan bangsa, nilai religi, dan tujuan nasional untuk melindungi serta memajukan kesejahteraan bangsa.

Ini memastikan undang-undang kepolisian yang responsif, berkeadilan, dan efektif dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sejalan dengan itu, Prof Juanda mengusulkan agar Undang-Undang Kepolisian yang direvisi mengatur secara tegas lembaga pemerintah dan kementerian yang berhubungan dengan tugas kepolisian dan dapat dijabat oleh anggota Polri aktif, seperti Kemenko Politik dan Keamanan, Kemenko Infrastruktur, Kemenko Hukum, Kementerian HAM, Kemendagri, serta lembaga negara seperti BNN, KPK, Komnas HAM, dan lainnya. 

Hal ini penting untuk menghindari polemik hukum dan menjamin keberlanjutan fungsi kepolisian secara profesional.

Pernyataan serta analisis Prof Juanda ini menjadi referensi penting dalam pembangunan hukum kepolisian yang modern dan berkeadilan, selaras dengan falsafah negara dan konstitusi Indonesia.

Kesimpulan

1. Bahwa politik hukum kepolisian berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai kebijakan negara dalam membentuk Undang-Undang Kepolisian yang sistemik,  komprehensif, responsif, prospektif dan berkeadilan sesungguhnya wajib mempedomani selain ontologi hukum  sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tersusun secara  sistematis ke dalam 4 (empat) alinea yang  mengandung nilai-nilai filsafat bangsa dan negara, juga prinsip dan norma yang terdapat di dalam Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4) agar Undang-Undang Kepolisian yang akan diperbaharui memiliki daya laku, daya guna/manfaat, daya efektif, dan daya ikat.

2. Bahwa agar tidak terjadi polemik hukum yang berkepanjangan, maka berdasarkan politik hukum kepolisian yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan prinsip serta norma yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 khususnya dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, maka Undang-Undang Kepolisian yang akan datang atau diperbaharui, mengatur secara tegas beberapa Badan/Lembaga Pemerintahan dan beberapa Kementerian yang memiliki sangkut paut dengan tugas Kepolisian yang dapat dijabat oleh anggota Polri aktif adalah Kemenko Bidang  Politik dan Keamanan, Kemenko Bidang Infra struktur, dan Pembangunan Kewilayahan, Kemenko Bidang Hukum, Kementerian HAM,   Kemendagri, Kementerian Hukum, Kementerian Keamanan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Hak Asasi Manusia, BNN, BNPT, BNPB, BIN, LPSK, Lemhannas, KPK, Komnas HAM.

Baca Lainnya
Dalam Sunyi, Menemukan Arti Perjuangan
Didik Hermawan
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 16 Hari