Sidang Korupsi BUMD Cilacap: Saksi Gus Yazid Akui Terima Total Rp20 Miliar, Disebut Uang Korupsi Penjualan Tanah Kodam
Agus Suyono
Selasa, 18 November 2025 17:31 WIB
Jakarta, eNews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025) kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar. Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid (Gus Yazid), yang juga pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Diketahui, dalam kasus ini menjerat tiga terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).
Gus Yazid, yang juga praktisi pengobatan tradisional dalam persidangan mengaku mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh Widi. Ia mengatakan bahwa pernah diberi uang Rp.50 juta. Saat itu, yang menerima uang adalah istrinya, Maharani.
Gus Yazid juga menyampaikan, Andi memiliki usaha perkebunan. Di depan majelis hakim, dirinya mengaku pernah dimintai tolong oleh Widi, untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah. Namun, ia menyebut tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Bahkan, Gus Yasid mengaku mendapat titipan uang sebesar Rp. 2 miliar melalui Widi dari Andi, dan uang tersebut sebagai ucapan terima kasih, atas terjualnya sebidang tanah tersebut.
Gus Yazid menerima uang sekitar 6 kali dan menerima uang Rp18 miliar sebagai bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Dalam pengakuannya, penyerahan uang itu disaksikan Novita, yang merupakan istri Widi.
Ia menjelaskan, bahwa selama ini mengenal banyak pejabat, dan tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif. Saksi menyampaikan, setelah menerima uang Rp20 miliar, saksi merasa kurang yakin dan mencari Andi. Ia kemudian bertemu Andi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.
Dirinya membeberkan telah menerima uang sekitar Rp1-2 miliar secara cash dari Novita, di luar dari Rp20 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, dan sebagian telah digunakan untuk menyewa lahan.
Menurut Majelis Hakim saat meminta keterangan Andi atas kesaksian Gus Yazid, terdakwa Andi menyampaikan bahwa pertama kali mengenal Gus Yazid dikenalkan oleh Wisnu.
Namun Andi menyangkal, bahwasanya tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo saat dikonfirmasi tak banyak memberikan komentar banyak atas persidangan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti saja proses persidangannya,” tandas Kapendam singkat.
Baca Lainnya
Polres Tanjung Perak Musnahkan 2 Kilogram Narkotika Hasil Ungkap Kasus Sepanjang 2025
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Strategi Pemulihan Aset Korupsi Kejari Tanjung Perak Hasilkan Sitaan Fantastis Puluhan Miliar
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Putusan MK Soal Polri: Tidak Ada Implikasi Luas, Jabatan di Luar Institusi Tetap Diperbolehkan Asal Berhubungan dengan Tugas Kepolisian
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 9 Hari
Prof. Henry Yosodiningrat Soroti Kekosongan Norma dalam RUU Penyesuaian Pidana
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 10 Hari
Diduga Eksploitasi Nikah Sirih Terselubung Di Pasuruan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 14 Hari
Operasi Zebra di Situbondo: Polisi Cek Kelengkapan Kendaraan hingga Tes Urine Sopir dan Kernet Bus
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 24 Hari
Polres Tanjung Perak Gelar Apel Pasukan, Siap Laksanakan Operasi Zebra Semeru 2025
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 25 Hari
Perkuat Sinergi Kepolisian, FGD Sespima Polri di Pasuruan Soroti Tantangan Kejahatan Jalanan Era Digital
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Pelaku Curamor Terekam CCTV di Rusunawa Benowo Pakal Saat Gasak Motor Vario 125 MilikĀ Warga ex 1001 MalamĀ
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
