TPS Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan 2024

Armand
Senin, 16 September 2024 19:55 WIB
Foto: Istimewa

Surabaya, eNews – Wujud komitmen kuat PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melibatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung

jawab, kemandirian, dan keadilan dalam menjalankan operasi bisnis, kembali mendapatkan pengakuan.

Kali ini berupa penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota
Surabaya Tahun 2024 dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kota Surabaya.

Wahyu Widodo, Direktur Utama TPS menyampaikan, penghargaan yang diterima di bulan September
2024 yang merupakan bulan peringatan GCG menjadi momen yang tepat, yang semakin menguatkan positioning TPS sebagai perusahaan transparan, akuntabel serta menunjukkan bertanggung jawab dan kepatuhannya kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.

“Ini semua sudah sejalan dan selaras dengan misi perusahaan, bahwa untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip-prinsip GCG harus diterapkan secara konsisten”, ujarnya, Senin (16/9/24).

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, beberapa waktu yang lalu di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya.

Penghargaan yang diterima TPS ini sudah ketiga kalinya setelah tahun 2021 dan 2022.

“TPS ini sangat taat dalam membayar pajak meskipun nominalnya sangat besar sekitar 5 Milyar Rupiah per tahun, tetapi tanpa ditagih pun TPS selalu membayar pajak tepat waktu. Bahkan lebih awal sebelum
batas waktu pembayaran," jelasnya.

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi melalui Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis
menyampaikan pesan dan harapan agar TPS dapat mempertahankan kepatuhan dalam membayar
pajak, hingga mempu menginspirasi perusahaan lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu.

Besaran pajak bumi dan bangunan yang dikenakan kepada TPS sesuai dengan area usaha perusahaan yang terdiri dari Lapangan Penumpukan seluas 72,6 hektare, terbagi menjadi Area Lini I sebesar 68,2 hektare dan Area Lini II sebesar 4,4 hektare. Area Lini I terdiri dari Area Container Yard (CY) Ekspor, Impor, Domestik, Karantina, Container Freight Station (CFS), Workshop, Railway dan Exception Area (EA) Ekspor.

Sedangkan Area Lini II terdiri dari Gedung Kantor, Gate Ekspor Impor, Area Parkir Kantor, Area Parkir Truk Ekspor dan Impor. Ditambah lagi dengan Area Dermaga yang terdiri dari Dermaga Internasional luasnya 50.000 m2 dan Dermaga Domestik yang luasnya 18.000 m2.

Antara Dermaga dan Lapangan Penumpukan dihubungkan oleh jembatan yang panjangnya 1,53 KM.

“Pembayaran pajak yang tepat waktu juga merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan dalam berkontribusi untuk peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya sehingga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan sumber daya di kota Surabaya," tandas Wahyu.

Baca Lainnya
Nikmati Kemewahan Villa Soso Pacet
yupan
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 1 Bulan