Wajah Baru Hukum Nasional 2026: Dekolonialisasi atau Ancaman bagi Kedaulatan Rakyat?
yupan
Rabu, 7 Januari 2026 19:44 WIB
Awal tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem peradilan Indonesia dengan resmi diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta pembaruan KUHAP. Pemerintah menggaungkan langkah ini sebagai misi besar "Dekolonialisasi" atau upaya memutus rantai warisan hukum kolonial Belanda. Namun, di balik semangat kemandirian tersebut, muncul kritik tajam yang menyebut aturan baru ini justru menghidupkan kembali ruh otoritarianisme.
Terdapat dua isu krusial yang dianggap mencederai jantung demokrasi: kriminalisasi atas penghinaan pejabat negara dan perluasan wewenang upaya paksa tanpa pengawasan yudisial yang ketat.
Pergeseran Logika: Dari Demokrasi ke Neo-Feodalisme
Secara filosofis, demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Namun, kehadiran Pasal 218 hingga 240 dalam KUHP baru dinilai membalikkan logika tersebut. Dengan memberikan perlindungan pidana khusus bagi martabat Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, hukum Indonesia dianggap bergeser ke arah neo-feodalisme.
Kritik utama tertuju pada posisi pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik, namun kini diposisikan sebagai figur yang "suci" dari ketersinggungan. Meski bersifat delik aduan, risiko di lapangan tetap tinggi. Loyalis kekuasaan dikhawatirkan akan menggunakan pasal ini untuk membungkam kritik substantif hanya demi melindungi "ego" penguasa.
KUHAP Baru dan Risiko "Cek Kosong" Kesewenang-wenangan
Kekhawatiran publik semakin diperparah dengan aturan dalam KUHAP baru yang memperluas diskresi penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan. Logika efisiensi yang diusung pemerintah berpotensi menjadi bumerang bagi Hak Asasi Manusia (HAM).
Tanpa mekanisme checks and balances yang kuat dari hakim independen, pemberian wewenang luas ini dikhawatirkan menjadi "cek kosong" bagi kesewenang-wenangan. Dampaknya bisa fatal, mulai dari lonjakan kasus salah tangkap hingga fenomena pengkondisian kasus demi citra institusi, yang pada akhirnya mengikis fungsi hukum acara sebagai pelindung hak tersangka.
Dampak Psikologis: Atmosfer Ketakutan dan Sensor Mandiri
Gabungan dari kedua klaster pasal ini berpotensi menciptakan atmosfer ketakutan di tengah masyarakat. Ketika garis antara kritik tajam dan penghinaan menjadi kabur, rakyat cenderung melakukan sensor mandiri (self-censorship).
Jika partisipasi publik merosot karena rasa takut, maka fungsi pengawasan terhadap pemerintahan akan lumpuh. Kritik, yang merupakan "oksigen bagi demokrasi", akan hilang, memberikan ruang bagi kekuasaan tumbuh tanpa kendali dan korupsi berkembang dalam kesunyian.
Mahkamah Konstitusi sebagai Benteng Terakhir
Harapan terakhir kini tertumpu pada Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang uji materi yang tengah berlangsung diharapkan menjadi pembuktian MK sebagai the guardian of democracy.
MK dituntut untuk melihat bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh ego pejabat atau efisiensi birokrasi keamanan. Jika pasal-pasal bermasalah ini tidak dibatalkan atau diberikan tafsir yang ketat, cita-cita Reformasi 1998 untuk membangun negara hukum yang demokratis terancam sirna oleh teks hukum buatan bangsa sendiri.
Oleh: Ubaidillah Rofanda
Baca Lainnya
Ariya Saputra: Merajut Empati Lewat Literasi dan Dedikasi Komunitas
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Hari
Liburan Usai, Ketua RT 06 Dupak Bandarejo Bagikan 5 Strategi Jitu Siapkan Anak Kembali ke Sekolah
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 10 Hari
Milad Ke-58 SD Muhammadiyah 11 Surabaya: Mengabdi untuk Negeri, Mencetak Generasi Qur’ani
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 12 Hari
Menanam "Kurma" Dakwah di Pakis Gunung: Jejak Ketulusan Pak Abdullah Membangun Panti Asuhan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 13 Hari
Surabaya Untuk Semua, Merawat Harmoni di Tengah Keberagaman Identitas
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 16 Hari
Menuju Puncak Natal Kemenag: Niat Baik yang Perlu Hati-Hati
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 20 Hari
Setiap Hari adalah Hari Ibu: Refleksi Aku dan Mama
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 23 Hari
Inovasi Tanpa Batas, Peran Vital Teknologi IoT dalam Memperkuat Mobilitas Disabilitas
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 27 Hari
Swasembada di Atas Luka: Mempertanyakan Ambisi Energi di Tengah Krisis Ekologi
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 28 Hari
