BNN dan GRANAT Jalin Kerjasama Libatkan Partisipasi Aktif Masyarakat dalam P4GN
Ahmad Doni
Selasa, 9 Juli 2024 16:22 WIB

Jakarta - eNews. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka mewujudkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kantor BNN, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dengan MoU ini diharapkan ada partisipasi aktif masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kejahatan atas penyalahgunaan dan peredaran narkotika adalah kejahatan yang serius. GRANAT berharap agar semua pihak serius. BNN, TNI-Polri, semua lembaga negara dan segenap lapisan masyarakat juga serius," ujar Ketua Umum DPP GRANAT Prof. Henry Yosodiningrat, SH. MH. melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan Kepala Departemen Humas Dr. Slamet Pribadi, SH. MH., Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut disampaikan Ketum GRANAT, salah satu perwujudannya adalah partisipasi aktif Granat berkolaborasi dengan BNN soal pencegahan, pemberdayaan masyarakat. Penandatanganan MoU antara BNN dengan GRANAT ini menjadi bukti keseriusan untuk berkolaborasi dengan melibatkan masyarakat.
"Masyarakat harus teredukasi secara terus menerus soal bahaya penyalahgunaan narkotika. Kejahatan narkotika adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara beserta perangkatnya harus hadir di semua bidang secara seimbang. Tidak boleh hanya mengedepankan pemberantasan saja, tapi juga soal pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi," tambah Prof. Henry Yoso.
Lebih lanjut kata dia, GRANAT ingin mengingatkan aparatur negara yang berkaitan dengan kejahatan narkotika, oleh karenanya tidak boleh KKN. Karena ini menyangkut masa depan anak bangsa.
"Saya mohon jangan main-main. Di tengah sorotan banyaknya aparat penegak hukum terkena kasus narkoba, GRANAT berharap BNN tampil sebagai lembaga yang kredibel, tanpa kompromi dan disegani di dalam program menanggulangi penyalahgunaan narkoba," tutupnya.
Sementara itu Kapala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, BNN tidak mungkin mampu mengatasi semua persoalan Narkotika, maka dibutuhkan kehadiran unsur masyarakat, mengatasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan berkolaborasi.
Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman ini meliputi; Diseminasi informasi dan advokasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Publisitas dan Kampanye Anti Narkoba; Peningkatan peran serta sebagai Penggiat Anti Narkoba; Deteksi dini atas penyalahgunaan Narkotika melalui tes atau uji narkoba; dan pertukaran data dan informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Baca Lainnya
PAM Nyai Walidah Bersama Komunitas Sahabat Baik
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 9 Hari
Tingkatkan Kompetensi! PWA Berpartisipasi dalam Coaching Clinic MPKS PWM Jatim
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 9 Hari
Pensiun Bukan Akhir, Eks Guru SMP Muhammadiyah 1 Surabaya Guncang Batasan Usia dengan Komunitas KONCO LAWAS
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 12 Hari
Aisyiyah Genteng Surabaya Ikuti Rihlah Religi Milad Aisyiyah ke-108
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 13 Hari
Jamaah Yasin-Tahlil RT 01 Peringati Hari Asyura dengan Berbagi
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 15 Hari
Indahnya Kebersamaan di Alas Venus
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 16 Hari
IMM Jatim Bahas Fiqih Informasi dalam Forum Imam of Training: Jawaban Etis atas Tantangan Era Digital
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Hari
Mahasiswa FISIP Unair Dukung Komunitas Lokal Wujudkan Desa Berkelanjutan Lewat Riset SDGs
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 22 Hari
Tak Ada Kata Tunda, PCNA Gubeng Dorong Perempuan Wujudkan Asa
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 25 Hari
Semarak Sego Rongewu di Kecamatan Tandes Hidupkan Semangat Peduli Berbagi
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 29 Hari