Pelaku Pengeroyokan di Warkop Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Wonocolo
yupan
Senin, 6 Mei 2024 17:39 WIB
Surabaya, eNews - Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan disertai penganiayaan terhadap pengunjung warkop.
Gelar kasus tersebut direlease dalam press release yang dipimpin langsung Kapolsek Wonocolo Kompol M Sholeh SH MM, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi SH MH bersama staff Humas, dan Kanitreskrim AKP Kusmianto SH MH di Mapolsek Wonocolo Surabaya.
Dalam press release, Senin (6/5), Kapolsek Wonocolo Kompol M Sholeh SH MM menyampaikan, Polsek Wonocolo telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan disertai penganiayaan.
"Jadi, kronologi peristiwa tersebut, ketika adanya malam takbiran, orang pada bertasbih, bertahmit, orang pulang, dan lewat didepan warkop di jalan Sidosermo ini ditanya pemilik warung atau penjaga warkop, karena mendorong sepeda motor, lalu ditanya, mas kenapa sepeda motornya, saat ditanya pelaku mengamuk dan penjaga warung dipukuli, dilempari pakai batu, akhirnya mereka laporan, lalu diamankan oleh anggota kami,” terangnya.
“Ini kebrutalan anak-anak muda yang merugikan masyarakat juga mengancam jiwa terhadap masyarakat, padahal ditanya baik-baik, namun pelaku terus saja melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban yang ada di warkop tersebut,” tambahnya.
Pelaku tersebut antara lain, DBW beralamatkan jalan Kyai Abdul Karim 12 RT 2 RW 2 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya dan ADA beralamatkan Sidosermo 4 GG 14/52-CRT RT.6 RW.3 Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo Surabaya.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/4) sekira pukul 02.15 WIB, TKP di Warkop NIPON jalan Sidosermo 5 nomor 53 Surabaya.
Sedangkan korban yang melaporkan kejadian tersebut yakni MSS beralamatkan sesuai identitas KTP jalan Margorejo Kecamatan Wonocolo Surabaya.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 6 (enam) buah pecahan batu paving, beberapa pecahan keramik, beberapa pecahan gelas, 1 (satu) unit sepeda motor CB warna hitam.
“Kini para pelaku diamankan bersama barang bukti serta dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 (lima) tahun,” pungkasnya. (yud)
Baca Lainnya
Prediksi Ramalan Tarot Lisa Woon Imlek 2025: Tahun Ular Kayu Berkah untuk Peternakan dan Pertambangan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 5 Jam
Targetkan Medali Emas Porprov Jatim 2025, Forki Gresik Gelar Raker
- 1 Suka .
- 0 Komentar .
- 16 Jam
Baitul Arqom Ranting Wage: Revitalisasi Ideologi Muhammadiyah
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 17 Jam
Sukses! MIMDATU Datangkan 11 Trainer UMMI Surabaya untuk Uji Munaqosyah Al-Qur’an
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Hari
Ramanda Yusman, Pejuang Hizbul Wathan Sampai Akhir Hayat
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Diseminasikan Hasil Belajar Outing Class, SMP DAFI Sidoarjo Sukses Gelar Karya P5
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Sekretaris MPI PCM Solokuro: Maknai Isra Mikraj dengan Semangat Perubahan Positif
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 3 Hari
KKRA dan KKGRA Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepala dan Guru Raudlatul Athfal se-Surabaya di Era DigitalisasiÂ
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 3 Hari
Tumbuhkan Spirit Perubahan Isra Mikraj bersama Perguruan Muhammadiyah Cerme
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 3 Hari
Orkestra Mini dari Generasi Berbeda: Kolaborasi Sekolah Muhammadiyah Genteng Surabaya
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 5 Hari