Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil Tersangka Korupsi Dana Desa
yupan
Jumat, 13 Juni 2025 15:47 WIB

Pasuruan, eNews — Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, (SA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.
Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Berhasil Ungkap Kasus Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, Saiful Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.
Modus operandi yang dilakukan antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa, hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai. Selain itu, pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.
“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa,” terang pihak kepolisian dalam rilis resminya, Jumat (13/6/2025).
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan kerugian negara sebesar Rp448.222.635.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.
Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum selanjutnya.
Baca Lainnya
Kanit Jatanras Terima Penghargaan dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 6 Hari
Sosialisasi ODOL di Prapat Kurung, Upaya Satlantas Polres Tanjung Perak Cegah Kerusakan Jalan dan Kecelakaan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 11 Hari
Polsek Kenjeran Amankan Residivis dan Komplotannya Saat Curi Motor Warga di Tambak Wedi
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 14 Hari
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tingkatkan Patroli Selama Libur Panjang Idul Adha 1446 H
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 15 Hari
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia Kawal Kasus Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 17 Hari
Polres Pasuruan Gagalkan Arena Judi Sabung Ayam Pucangsari Purwodadi
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 18 Hari
Tragedi Siswa SMP di Rooftop SMA Frateran Surabaya: Kecelakaan atau Kelalaian?
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 24 Hari
Siaga Libur Panjang, Polres Pasuruan Siaga Tingkatkan Patroli
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 25 Hari
Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 25 Hari