Bersatu Lawan Narkoba, GRANAT dan Kemenko Kumham Imipas Sepakat Perkuat Kolaborasi
Fahri
Minggu, 10 Agustus 2025 10:08 WIB
Jakarta, eNews.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (6/8).
Dalam pertemuan tersebut, DPP GRANAT mengangkat isu strategis terkait kelembagaan, khususnya perlindungan hukum terhadap identitas organisasi GRANAT.
Baca juga: DPP GRANAT Edukasi Ratusan Siswa YP IPPI Petojo tentang Bahaya Narkoba
Ketua Umum GRANAT menekankan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum yang dapat melindungi keberadaan serta legitimasi organisasi di tengah maraknya penyalahgunaan nama dan simbol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, GRANAT juga menyampaikan evaluasi terhadap penanganan hukum pelaku peredaran gelap narkotika yang dinilai masih belum optimal.
Baca juga: DPP GRANAT dan KOMBINASI Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa SMPN 8 Menteng
Prof. Henry memaparkan sejumlah fakta lapangan, termasuk tantangan dalam pemberantasan jaringan narkotika, mulai dari peredaran di tingkat lokal hingga sindikat internasional.
Menanggapi hal tersebut, Wamenko Kumham Imipas Prof. Otto Hasibuan menyampaikan apresiasi atas komitmen dan konsistensi GRANAT dalam mendukung pemerintah memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik antarinstansi pemerintah maupun bersama organisasi masyarakat sipil, dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia.
Baca juga: Kolaborasi GRANAT–BNNK Tekan Penyalahgunaan Narkoba
Pertemuan diakhiri dengan kesepahaman untuk memperkuat sinergi antara DPP GRANAT dan Kemenko Kumham Imipas, baik dalam aspek perlindungan identitas organisasi maupun dalam mendorong efektivitas penegakan hukum narkotika yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Baca Lainnya
Putusan MK Soal Polri: Tidak Ada Implikasi Luas, Jabatan di Luar Institusi Tetap Diperbolehkan Asal Berhubungan dengan Tugas Kepolisian
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 3 Hari
Prof. Henry Yosodiningrat Soroti Kekosongan Norma dalam RUU Penyesuaian Pidana
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 4 Hari
Diduga Eksploitasi Nikah Sirih Terselubung Di Pasuruan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 8 Hari
Sidang Korupsi BUMD Cilacap: Saksi Gus Yazid Akui Terima Total Rp20 Miliar, Disebut Uang Korupsi Penjualan Tanah Kodam
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 18 Hari
Operasi Zebra di Situbondo: Polisi Cek Kelengkapan Kendaraan hingga Tes Urine Sopir dan Kernet Bus
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 18 Hari
Polres Tanjung Perak Gelar Apel Pasukan, Siap Laksanakan Operasi Zebra Semeru 2025
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 19 Hari
Perkuat Sinergi Kepolisian, FGD Sespima Polri di Pasuruan Soroti Tantangan Kejahatan Jalanan Era Digital
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 25 Hari
Pelaku Curamor Terekam CCTV di Rusunawa Benowo Pakal Saat Gasak Motor Vario 125 MilikĀ Warga ex 1001 MalamĀ
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Klarifikasi Resmi SALSA Cosmetic: Penarikan Batch Produk karena Pelanggaran Spesifikasi Bahan oleh Pabrik Mitra di China
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Modus Pinjam KTP Karyawan Kafe, Warga Jimbaran Jadi Tersangka Korupsi KUR BRI Rp2,3 M
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
