Diduga Terjadi Kejanggalan Penangkapan, Ditresnarkoba Polda Jatim Digugat
Armand
Kamis, 2 Oktober 2025 17:58 WIB
Surabaya, eNews - Keluarga Dony Adi Saputra, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melalui kuasa hukumnya dari SHP & Partners Law Office, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Timur C.q. Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim di Pengadilan Negeri Bangkalan. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl tertanggal 30 September 2025.
"Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Dony Adi Saputra mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka," ujar Sahid kuasa hukum pemohon.
Sahid menjabarkan Gugatan praperadilan ini diajukan terkait dua poin utama yakni Keabsahan Penangkapan, dimana Pihak keluarga mempertanyakan keabsahan penangkapan Dony Adi Saputra yang dilakukan pada 10 Februari 2025 di kediamannya di daerah Pejagan, Bangkalan Kota. penangkapan tersebut diduga tanpa dasar hukum yang jelas dan menyalahi ketentuan KUHAP, terlebih surat penangkapan resmi baru dikeluarkan pada 8 Juli 2025.
"Kedua, terkait Keabsahan Penetapan Tersangka, Keluarga juga menggugat keabsahan penetapan tersangka TPPU terhadap Dony Adi Saputra yang tertanggal 7 Juli 2025. Mereka menilai belum ada kejelasan dan kepastian keterkaitan antara TPPU dengan pidana pokok (predicate crime) yang menjadi syarat formil dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan TPPU," ungkapnya.
Menurut kuasa hukum keluarga Dony Adi Saputra, pengajuan praperadilan ini merupakan hak tersangka untuk mengontrol proses penegakan hukum agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Praperadilan merupakan hak klien kami sebagai tersangka yang diambil sebagai langkah hukum untuk dapat saling mengontrol proses penegakan hukum terhadap klien kami agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan untuk melindungi hak-hak klien kami," tegasnya.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait proses hukum yang berjalan dan memastikan hak-hak tersangka terpenuhi sesuai dengan undang-undang.
Baca Lainnya
Perkuat Sinergi Kepolisian, FGD Sespima Polri di Pasuruan Soroti Tantangan Kejahatan Jalanan Era Digital
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 3 Hari
Pelaku Curamor Terekam CCTV di Rusunawa Benowo Pakal Saat Gasak Motor Vario 125 MilikĀ Warga ex 1001 MalamĀ
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 10 Hari
Klarifikasi Resmi SALSA Cosmetic: Penarikan Batch Produk karena Pelanggaran Spesifikasi Bahan oleh Pabrik Mitra di China
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 10 Hari
Modus Pinjam KTP Karyawan Kafe, Warga Jimbaran Jadi Tersangka Korupsi KUR BRI Rp2,3 M
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 22 Hari
Kado Perpisahan Kajati Bali Ketut Sumedana: Naikkan Status Kasus Korupsi Tahura Ngurah Rai & UT ke Penyidikan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 25 Hari
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Regional 3 Terkait Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Rp196 Miliar
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Polda Jatim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Aktivis Andry Irawan Ditunda; Hakim: Absen Kedua Kalinya, Sidang Tetap Jalan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Sengketa Tanah di Babat Jerawat Surabaya, Tergugat Hadirkan Dua Saksi Fakta di Persidangan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
GRANAT Hadiri Pemusnahan Narkoba Rp1,13 Triliun di Polda Metro Jaya
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
