Kado Perpisahan Kajati Bali Ketut Sumedana: Naikkan Status Kasus Korupsi Tahura Ngurah Rai & UT ke Penyidikan

yupan
Selasa, 21 Oktober 2025 08:29 WIB
Istimewa

Denpasar, eNews - Sebelum meninggalkan kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, dan menduduki kursi  Kajati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana bikin “kado spesial” dalan penanganan kasus korupsi di Pulau Dewata. 

Ketut Sumedana mengumumkan Kejati Bali menaikkan status dua kasus penting ke tahap penyidikan.

Pertama, dugaan korupsi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Kedua, dugaan korupsi konstruksi bangunan di Universitas Terbuka dengan kerugian negara Rp 3 miliar.

Kasus munculnya sertifikat di lahan Tahura mendapat sorotan masyarakat Bali pasca banjir bandang, apalagi  dugaan penyimpangan alih fungsi lahan negara di kawasan konservasi hutan, yang seharusnya tidak boleh dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Senin, 20 Oktober 2025, Sumedana menyebut penyidik Kejati Bali menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan Tahura.

Karena itu, status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami sampaikan kabar baik, Kejaksaan Tinggi Bali telah meningkatkan status dua perkara ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah kasus Tahura, di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” jelas Sumedana.

Ia menjelaskan, sekitar 20 saksi sudah diperiksa, dan sejumlah dokumen penting telah diklarifikasi.

Dengan meningkatnya status kasus, publik kini bisa mengetahui lebih banyak perkembangan penyidikan.

“Pemeriksaan kami melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami ingin tahu siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga. Semua akan terang di tahap penyidikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan kasus ini berawal dari alih fungsi tanah negara yang terjadi sejak tahun 1990-an.

Padahal, kawasan Tahura merupakan tanah negara yang tidak dapat diganggu gugat peruntukannya.

“Tahura adalah tanah negara yang wajib dilindungi. Fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan pribadi atau komersial. Namun, di masa lalu terjadi alih fungsi yang melanggar aturan,” tegasnya.

Bale Kertha Adhyaksa Bali

Kamis 23 Oktober 2025 Kajati Bali Ketut Sumedana resmi mengampu jabatan baru di korps Adhyaksa.

Dipromosikan dari Bali Kajati type B  ke Sumatera Selatan sebagai kajati type A.

Gerbong mutasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Indonesia telah digulirkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepekan yang lalu.

Gerbong rotasi ini juga menggeser posisi Kajati Bali, Ketut Sumedana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mempercayakan penggagas Bale Kertha Adhyaksa Bali (yang telah tuntas sosialisasi di seluruh kabupaten kota di Bali) menjadi Kejati Bumi Sriwijaya alias Sumatera Selatan. 

Ketut Sumedana resmi menduduki kursi tertinggi di institusi kejaksaan di Bumi Sriwijaya per 13 Oktober 2025 bersamaan dengan mutasi serentak dan besar-besaran oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengganti 73 pejabat. 

Bicara tentang Bale Kertha Adhyaksa Bali tak lepas dari sosok Ketut Sumedana Kajati Bali yang sejak awal menjabat berkomitmen mensosialisasikan konsep tersebut. 

Didukung Gubernur Bali dan bupati dan wali kota se-Bali peluncuran Bale Kertha Adhyaksa yang sudah tuntas sosialisasi di seluruh kabupaten dan kota di Bali.

Setelah tuntas sosialisasi, kini Pemprov Bali menyiapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali untuk menyelesaikan masalah perdata tanpa mesti melalui jalur pengadilan.

Sosok Ketut Sumedana juga sebagai figur cerdas, bernyali, dan tegas.

Sorotan matanya tajam bak mata macan yang hendak menerkam musuh dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.

Nyalinya teruji, kecerdasan dan ketegasannya tak perlu diragukan lagi dalam menangani sejumlah kasus hukum di Bali.
Nyali, kecerdasan dan ketegasan terbukti saat ia memerintahkan staf menangkap salah satu bendesa adat di Gumi keris Badung yang diduga dekat dengan pejabat.

Selain itu Ketut Sumedana juga memerintahkan jajaran menangkap dan menahan Kepala Dinas Perizinan Buleleng, I Made Kuta dimana Buleleng adalah daerah kelahiran atau daerah asalnya.

Fakta lain yang terekam media diantara banyak fakta sudah terjadi, ketika wartawan media ini melihat langsung di hadapan ratusan bendesa adat (pemimpin) se-Tabanan terpukau dan serius mendengar suara lantang Ketut Sumedana.

Saat itu, sosok asal Buleleng ini menjelaskan konsep bale restorative justice (keadilan restoratif).
Saat itu, Kajati Bali Ketut Sumedana hadir dan memberi penjelasan di hadapan ratusan bendesa adat se-Tabanan pada peresmian Bale Sabha Adhyaksa Kejari Tabanan, Rabu 25 Maret 2025.

Turut hadir menyaksikan peresmian yakni Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Tabanan Komang Sanjaya beserta Forkopimda. Sumedana termasuk sosok yang sejak awal memperjuangkan Bale Restorative Justice.

Hal itu boleh jadi merupakan manifestasi dari buku berjudul ‘Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional’ yang ditulisnya pada tahun 2018.

Ini menjadi awal perjuangannya. Ia juga berkunjung ke sejumlah negara maju di Eropa untuk menganalisa dan mempelajari konsep tersebut. Akhirnya, ia langsung menghadap Jaksa Agung RI, dan astungkara perjuangannya berhasil.

Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung dan Peraturan Jaksa Agung terkait Bale Restorative Justice.

"Ternyata di sejumlah negara maju, yang paling utama dalam penegakan hukum adalah konsep perdamaian dan konsep win-win solution (restorative justice)," kata Ketut Sumedana yang juga mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Untuk itulah Bale Restorative Justice dengan nama Bale Sabha Adhyaksa ditempatkan di desa-desa adat dan desa dinas se-Bali. Dimulai dari desa di Bangli kemudian sekarang Tabanan. Selanjutnya desa di kabupaten kota se-Bali.

Jaksa akan hadir di tingkat desa untuk membantu krama Bali menyelesaikan konflik di desa. Sekaligus membantu warga agar melek hukum di era modernisasi dan digitalisasi yang berkembang pesat.

"Di desa mana pun di belahan dunia ini pasti ada konflik, pertentangan, dan permasalahan. Konflik ini tidak semua harus berujung ke pengadilan, maka di Bale Sabha Adhyaksa diselesaikan. Ini fungsinya bendesa, tokoh masyarakat, tokoh agama diberdayakan untuk menyelesaikan masalah di tingkat desa," jelas Sumadana.

Ia menyebut, konsep ini merupakan sebuah efisiensi yang diterapkan oleh kejaksaan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Beban anggaran negara yang dialokasikan menangani perkara bisa dipangkas melalui konsep bale restorative justice. 

"Saya konsentrasi terhadap hal-hal yang sifatnya ke masyarakat, semua yang berkaitan dengan hak masyarakat, kami berantas kami turun kalau ada laporan silakan laporkan ke saya pasti kami tindak," tegasnya.

Ketut Sumedana juga paham bahwa, pembangunan suatu daerah dan negara dimulai dari tingkat desa. Termasuk komitmen menjaga dan mengawal penyelenggaraan keuangan yang bersumber dari APBD dan APBN di tingkat desa.  

"Bagaimana jaksa harus bisa mengayomi, melindungi, dan menjaga desa karena konsepnya pelayanan terdepan sebuah negara ada di tataran desa," ujarnya.

Karier, Penghargaan, Karya Tulis

Dr. Ketut Sumedana,S.H.,M.H

Pendidikan
S3 Hukum - Universitas Mataram

Pengalaman Menjabat
1. Kasatgas Penuntutan KPK RI (2007-2012)
2. Koordinator di kejati JATIM (2012-2013)
3. Kajari Gianyar (2013-2015)
4. Kajari Bantul (2015-2018)
5. kajari mataram (2018-2019)
6. Aspidsus Kejati JATENG (2019-2020)
7. Koordinator di Jampidsus (2020-2021)
8. Wakajati Bali (2021-2022)
9. Kapuspenkum (2022-2024)
10. Kajati Bali (2024 -13 Oktober 2025)

Kegiatan Akademik
1. Aktif menjadi Tim Penguji program Doktoral
di beberapa Perguruan Tinggi Negeri antara
lain : Universitas Lampung, Universitas Hasanuddin, Universitas Diponegoro,
Universitas Jember, Universitas Airlangga, Universitas Mataram dan Universitas Udayana.
2. Aktif menjadi Narasumber di sejumlah event akademis BUMN, Pemerintah dan beberapa Universitas.

Penghargaan
1. Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun (2008)
2. Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun (2018)
3. Public Relation terbaik 2022 diberikan oleh Lembaga Public Relation Indonesia
4. Public Relation berpengaruh dibidang Hukum 2023
diberikan oleh Majalah Ekonomi ID
5. Penghargaan Top Public Relations Leader 2023 for
Service Credibility in Protecting People's Interests
diberikan oleh Warta ekonomi
6. Best Justice Leadership – CNN Indonesia Awards Bali
2024
7. Figur Akselerator Pembangunan – detikBali Awards 2025
8. Kerthi Bali Sewaka Nugraha – Penghargaan Khusus dari DPRD Bali (2025)

Karya Tulis/Buku
Tahun Terbit 2020
Bale Mediasi Dalam Pembaharuan Hukum Nasional (2020)
Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Tahun Terbit 2020
Bale Kerta Adhyaksa, Implementasi Penegakan
Hukum Humanis Tahun Terbit 2025
Jaksa Agung ST Burhanudin dalam Pemberitaan (Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah) Tahun Terbit 2022
Kejaksaan Dulu, Kini dan dimasa yang akan
Datang Tahun Terbit 2023
Gagasan, Langkah dan Tindakan Jaksa Agung
ST Burhanudin Tahun Terbit 2023
Bale Kerta Adhyaksa, Menanam Harmoni
di tanah Bali Tahun Terbit 2025
Potret Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung Tahun Terbit 2023
Potret Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.M.
Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun Terbit 2023 (*)

Baca Lainnya