Polda Jatim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Aktivis Andry Irawan Ditunda; Hakim: Absen Kedua Kalinya, Sidang Tetap Jalan

Armand
Jumat, 10 Oktober 2025 04:07 WIB
Istimewa

Surabaya, eNews - Sidang pra peradilan antara pemohon Andry Irawan melawan termohon Polda Jawa Timur, kembali ditunda pada Kamis, 9 Oktober 2025, lantaran pihak termohon tidak hadir di persidangan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Susanthy, S.H., M.H. tersebut berlangsung singkat. Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang.

Ketika kuasa hukum pemohon, Agus, mempertanyakan langkah yang akan diambil apabila termohon kembali absen, hakim Susanthy memberikan jawaban tegas.

"Apabila termohon tidak hadir lagi untuk yang kedua kalinya, kita tinggalkan saja. Sudah diberi waktu dua kali, tapi tidak datang," ujar hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Surabaya.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Agus dan David, memberikan keterangan kepada awak media. Mereka menyampaikan bahwa pra peradilan ini diajukan untuk menguji profesionalitas penyidik Polda Jatim dalam menetapkan Andry Irawan sebagai tersangka.

"Kami sebagai rakyat, menguji profesionalitas penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Agus.

Agus menilai bahwa pra peradilan ini merupakan bagian dari gerakan reformasi kepolisian yang digagas oleh publik sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum. "Kami yakin banyak penetapan tersangka yang dilakukan secara tidak tepat," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dimas, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aksi damai BEM Nusantara di depan Mako Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2025. Saat itu, tim orasi membutuhkan bahan bakar untuk mobil komando agar tetap dapat digunakan selama aksi berlangsung.

"Kami membeli bahan bakar agar mobil orasi tidak mati saat penyampaian aspirasi. Pembelian itu sudah kami koordinasikan dengan pihak kepolisian" jelas Dimas.

Namun, setelah pembelian BBM, bahan tersebut disita oleh petugas. Tak lama, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan Andry Irawan sebagai tersangka atas dugaan percobaan pembakaran Mako Polda Jatim, dengan sangkaan Pasal 53 KUHP dan Pasal 87 KUHP. "Tidak ada niat, tidak ada tindakan, tidak ada bukti percobaan pembakaran," imbuh Dimas.

Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap Andry Irawan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Awalnya Andry dipanggil sebagai saksi, namun kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Dimas menambahkan bahwa proses penangkapan terhadap Andry dilakukan secara paksa dan berlebihan, menyerupai penanganan kasus terorisme.

"Kami datang secara kooperatif, tetapi justru diperlakukan seolah-olah menghadapi pelaku kejahatan berat," tambahnya.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat bersikap objektif dan menegakkan hukum secara adil.

"Kami meminta agar reformasi Polri benar-benar dimulai dari Polda Jawa Timur. Jangan sampai aktivis yang menyuarakan aspirasi rakyat justru dikriminalisasi," tutup Dimas.

Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pra peradilan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, Polda Jawa Timur, apabila hadir.

Baca Lainnya