Istri Mantan Bupati Jombang Menang Gugatan Waris, Rumah di Surabaya Dieksekusi PA
Armand
Selasa, 23 September 2025 23:03 WIB
Surabaya, eNews – Sengketa warisan berupa tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Puri Mas, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Agama Surabaya, Jumat (19/9/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan Nanik Prastiyaningsih (48), yang merupakan mantan istri almarhum Nyono Suharli, Bupati Jombang periode 2013–2018. Eksekusi dilaksanakan terhadap dua termohon, yakni Devi Mutia (32) dan Thalia Virgina (27), yang merupakan anak kandung almarhum dari istri pertamanya.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/PA.Jbg, yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama Jombang. Proses eksekusi dibacakan langsung oleh pihak Pengadilan Agama Surabaya di depan objek rumah sengketa yang terletak di Blok C1 Nomor 2, Perumahan Puri Mas, Surabaya.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Eggi Sudjana, menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak waris yang sah, yaitu sebesar 1/8 dari harta peninggalan almarhum Nyono Suharli.
“Kami hanya meminta hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan yang tertuang dalam Al Qur’an surat An Nisa’ ayat 11 dan 12. Bila pihak termohon tidak bersedia memberikan hak berupa uang sebesar Rp. 900 juta, maka kami minta Pengadilan Agama Surabaya agar segera melelang objek tersebut, Kami memberi batas waktu satu minggu hingga Jum’at depan (26/9/2025),” tegas Eggi.
Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Kasful, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya damai. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah menjual rumah milik termohon di kawasan Kutisari dengan nilai taksiran sebesar Rp1,2 miliar.
"Dari hasil penjualan, sebesar Rp900 juta akan kami berikan kepada pemohon sebagai hak 1/8 dari warisan. Sisanya menjadi hak klien kami," ujarnya.
Meski eksekusi riil telah dilaksanakan, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait kompensasi pembayaran maupun pembagian objek sengketa yang tidak bisa dibagi. Oleh karena itu, eksekusi dinyatakan telah dilakukan tetapi belum berhasil sepenuhnya.
Kedua belah pihak sepakat untuk kembali menempuh jalur mediasi yang dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan.
Baca Lainnya
Putusan MK Soal Polri: Tidak Ada Implikasi Luas, Jabatan di Luar Institusi Tetap Diperbolehkan Asal Berhubungan dengan Tugas Kepolisian
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 5 Hari
Prof. Henry Yosodiningrat Soroti Kekosongan Norma dalam RUU Penyesuaian Pidana
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 6 Hari
Diduga Eksploitasi Nikah Sirih Terselubung Di Pasuruan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 10 Hari
Sidang Korupsi BUMD Cilacap: Saksi Gus Yazid Akui Terima Total Rp20 Miliar, Disebut Uang Korupsi Penjualan Tanah Kodam
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 20 Hari
Operasi Zebra di Situbondo: Polisi Cek Kelengkapan Kendaraan hingga Tes Urine Sopir dan Kernet Bus
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 20 Hari
Polres Tanjung Perak Gelar Apel Pasukan, Siap Laksanakan Operasi Zebra Semeru 2025
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Hari
Perkuat Sinergi Kepolisian, FGD Sespima Polri di Pasuruan Soroti Tantangan Kejahatan Jalanan Era Digital
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 27 Hari
Pelaku Curamor Terekam CCTV di Rusunawa Benowo Pakal Saat Gasak Motor Vario 125 MilikĀ Warga ex 1001 MalamĀ
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Klarifikasi Resmi SALSA Cosmetic: Penarikan Batch Produk karena Pelanggaran Spesifikasi Bahan oleh Pabrik Mitra di China
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Modus Pinjam KTP Karyawan Kafe, Warga Jimbaran Jadi Tersangka Korupsi KUR BRI Rp2,3 M
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
