Istri Mantan Bupati Jombang Menang Gugatan Waris, Rumah di Surabaya Dieksekusi PA
Armand
Selasa, 23 September 2025 23:03 WIB

Surabaya, eNews – Sengketa warisan berupa tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Puri Mas, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Agama Surabaya, Jumat (19/9/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan Nanik Prastiyaningsih (48), yang merupakan mantan istri almarhum Nyono Suharli, Bupati Jombang periode 2013–2018. Eksekusi dilaksanakan terhadap dua termohon, yakni Devi Mutia (32) dan Thalia Virgina (27), yang merupakan anak kandung almarhum dari istri pertamanya.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/PA.Jbg, yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama Jombang. Proses eksekusi dibacakan langsung oleh pihak Pengadilan Agama Surabaya di depan objek rumah sengketa yang terletak di Blok C1 Nomor 2, Perumahan Puri Mas, Surabaya.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Eggi Sudjana, menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak waris yang sah, yaitu sebesar 1/8 dari harta peninggalan almarhum Nyono Suharli.
“Kami hanya meminta hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan yang tertuang dalam Al Qur’an surat An Nisa’ ayat 11 dan 12. Bila pihak termohon tidak bersedia memberikan hak berupa uang sebesar Rp. 900 juta, maka kami minta Pengadilan Agama Surabaya agar segera melelang objek tersebut, Kami memberi batas waktu satu minggu hingga Jum’at depan (26/9/2025),” tegas Eggi.
Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Kasful, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya damai. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah menjual rumah milik termohon di kawasan Kutisari dengan nilai taksiran sebesar Rp1,2 miliar.
"Dari hasil penjualan, sebesar Rp900 juta akan kami berikan kepada pemohon sebagai hak 1/8 dari warisan. Sisanya menjadi hak klien kami," ujarnya.
Meski eksekusi riil telah dilaksanakan, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait kompensasi pembayaran maupun pembagian objek sengketa yang tidak bisa dibagi. Oleh karena itu, eksekusi dinyatakan telah dilakukan tetapi belum berhasil sepenuhnya.
Kedua belah pihak sepakat untuk kembali menempuh jalur mediasi yang dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan.
Baca Lainnya
Kasus Gugatan Perdata Masih Berjalan, Rumah Oei Benny Malah Sudah Dilelang dan Terjual
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 10 Hari
Perjuangkan Hak atas Rumahnya, Warga Surabaya Gugat Bank Benta ke Pengadilan hingga Lapor ke Presiden
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 16 Hari
Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Berhasil Eksekusi Buronan Kasus Tindak Pidana Penggelapan Welly Tanubrata
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 16 Hari
Reses DPRD 2025, Dokter Zuhro Serap Aspirasi Warga Dupak Bandarejo I dan Tambak Asri
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 16 Hari
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Laksanakan Patroli Skala Besar, Sasar Titik Rawan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 19 Hari
BEM FH UM Surabaya Sikapi Situasi Politik Terkini: Demokrasi yang Dilecehkan oleh Negara
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 26 Hari
Progres Kasus Korupsi Bank BUMN, Kejari Tanjung Perak Sita Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh Salah Satu BUMN, Kejari Tanjung Perak Resmi Tetapkan MK Komisaris PT DJA Sebagai Tersangka
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Pelantikan Pejabat Eselon ll Pemprov DKI Jakarta Diduga Diwarnai Kecurangan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan