Prof. Henry Yosodiningrat Soroti Kekosongan Norma dalam RUU Penyesuaian Pidana
Fahri
Selasa, 2 Desember 2025 15:03 WIB
Jakarta, eNews.id - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) menyampaikan masukan dan saran resmi kepada Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana, khususnya yang mengatur tindak pidana narkotika.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman beserta para anggota Komisi III, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, serta perwakilan dari Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika. Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/11).
Dalam forum tersebut, Ketua Umum DPP GRANAT, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyoroti adanya kekosongan norma pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mencabut Pasal 111 hingga Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari total 16 pasal yang dicabut, KUHP baru hanya mengatur ulang enam pasal, yaitu Pasal 112, 113, 117, 118, 122, dan 123.
“Artinya, masih ada sedikitnya sepuluh pasal penting yang tidak memiliki pengaturan pengganti, dan ini sangat berpotensi melemahkan upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Prof. Henry menjelaskan bahwa pasal-pasal yang hilang tersebut selama ini menjadi dasar hukum utama dalam menangani berbagai bentuk kejahatan narkotika mulai dari menanam, memelihara, mengedarkan, mengangkut, hingga penggunaan narkotika terhadap orang lain. Ketiadaan pengaturan baru yang memadai, menurutnya, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka peluang bagi pelaku kejahatan memanfaatkan kekosongan norma tersebut.
Berdasarkan hal itu, DPP GRANAT meminta Komisi III DPR RI bersama Pemerintah untuk melakukan harmonisasi serta menyempurnakan RUU Penyesuaian Pidana dengan memasukkan kembali seluruh ketentuan krusial terkait tindak pidana narkotika.
Prof. Henry menegaskan bahwa perubahan undang-undang tidak boleh melemahkan komitmen negara dalam memerangi narkotika, melainkan harus memperkuat fondasi hukum nasional.
DPP GRANAT berharap pembahasan lanjutan di DPR dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, tegas, serta memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, sekaligus perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Baca Lainnya
Putusan MK Soal Polri: Tidak Ada Implikasi Luas, Jabatan di Luar Institusi Tetap Diperbolehkan Asal Berhubungan dengan Tugas Kepolisian
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 3 Hari
Diduga Eksploitasi Nikah Sirih Terselubung Di Pasuruan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 8 Hari
Sidang Korupsi BUMD Cilacap: Saksi Gus Yazid Akui Terima Total Rp20 Miliar, Disebut Uang Korupsi Penjualan Tanah Kodam
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 18 Hari
Operasi Zebra di Situbondo: Polisi Cek Kelengkapan Kendaraan hingga Tes Urine Sopir dan Kernet Bus
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 18 Hari
Polres Tanjung Perak Gelar Apel Pasukan, Siap Laksanakan Operasi Zebra Semeru 2025
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 19 Hari
Perkuat Sinergi Kepolisian, FGD Sespima Polri di Pasuruan Soroti Tantangan Kejahatan Jalanan Era Digital
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 25 Hari
Pelaku Curamor Terekam CCTV di Rusunawa Benowo Pakal Saat Gasak Motor Vario 125 MilikĀ Warga ex 1001 MalamĀ
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Klarifikasi Resmi SALSA Cosmetic: Penarikan Batch Produk karena Pelanggaran Spesifikasi Bahan oleh Pabrik Mitra di China
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Modus Pinjam KTP Karyawan Kafe, Warga Jimbaran Jadi Tersangka Korupsi KUR BRI Rp2,3 M
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
