Putusan MK Soal Polri: Tidak Ada Implikasi Luas, Jabatan di Luar Institusi Tetap Diperbolehkan Asal Berhubungan dengan Tugas Kepolisian

M Arif'an
Rabu, 3 Desember 2025 19:27 WIB
Dokumen Pribadi

Jakarta, eNews - (3 Desember 2025), Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang baru-baru ini dipublikasikan dinilai tidak memiliki implikasi hukum yang luas, khususnya terhadap anggota Polri aktif yang sedang menjabat di luar institusi kepolisian, selama jabatan tersebut masih bersangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian.

​Hal ini ditegaskan oleh Prof. Juanda, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, dalam rilis pers yang diterbitkan di Jakarta hari ini.

Batasan dan Dampak Putusan MK

​Menurut Prof. Juanda, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya membatalkan satu frasa spesifik, yaitu “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

​"Pembatalan frasa tersebut tidak lantas membuat semua anggota Polri aktif dilarang menjabat di luar institusi. Ketentuan lain dalam UU Kepolisian tetap berlaku dan menegaskan bahwa jabatan non-kepolisian yang tidak terkait dengan fungsi kepolisian tetap mengharuskan anggota untuk mundur atau pensiun," jelas Prof. Juanda.

​Dengan demikian, putusan ini justru mempertegas semangat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, di mana Polri bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Anggota aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan yang berhubungan dengan fungsi kepolisian, sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan pemerintah terkait.

Kedudukan Hukum Anggota Aktif Saat Ini

​Secara normatif, Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final, mengikat, dan tidak berlaku surut (non-retroaktif), sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

​"Posisi anggota Polri aktif yang saat ini telah menduduki jabatan di luar institusi, terutama yang berhubungan dengan tugas kepolisian, tetap sah secara hukum," tambahnya.

​Pertimbangan MK juga dinilai selaras dengan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, yang mensyaratkan pemenuhan syarat khusus bagi anggota Polri yang menduduki jabatan ASN manajerial/nonmanajerial di luar kepolisian. Hal ini juga didukung oleh dissenting opinion Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah yang melihat persoalan ini sebagai isu implementasi norma, bukan konstitusionalitas.

Saran untuk Masa Depan Polri

​Meskipun demikian, Prof. Juanda menyampaikan beberapa saran utama untuk menghindari polemik di masa depan:
Pertama, ​Revisi UU Kepolisian: Diperlukan revisi Undang-Undang Kepolisian untuk secara eksplisit mendefinisikan jabatan-jabatan mana saja yang dianggap 'terkait dengan tugas kepolisian'.
Kedua, ​Kajian Menyeluruh: Melakukan kajian komprehensif agar Polri dapat menjadi institusi yang lebih reformasional dan profesional.

​"Tidak ada dasar normatif untuk melarang anggota Polri aktif dari jabatan yang berhubungan dengan tugas kepolisian. Polri adalah alat negara di bawah Presiden per Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dengan kewenangan delegasi untuk jabatan JPT utama/madya," tutup Prof. Juanda.

Rilis berita ini disusun berdasarkan analisis objektif Prof. Juanda untuk tujuan klarifikasi dan pemahaman publik mengenai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baca Lainnya