KAI Daop 8 Surabaya Sambut Baik Putusan Pengadilan atas Kepemilikan Sah Aset Rumah Perusahaan Jalan Penataran Nomor 7
yupan
Jumat, 1 Agustus 2025 13:21 WIB

Surabaya, eNews - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa aset berupa bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran Nomor 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, merupakan milik sah PT KAI.
Putusan ini menjadi pijakan penting dalam penguatan komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengamankan aset-aset negara yang dipercayakan kepada KAI.
Proses hukum ini bermula pada Desember 2024, saat seorang penghuni yang menempati bangunan tersebut secara ilegal menggugat surat peringatan yang dikeluarkan PT KAI terkait upaya penertiban aset.
Sebagai respon, PT KAI mengajukan gugatan balik (rekonvensi) untuk menegaskan hak hukum perusahaan atas kepemilikan aset yang disengketakan.
Melalui putusan perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby yang dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, Majelis Hakim menolak gugatan penghuni untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh PT KAI, dengan pokok putusan yang menyatakan bahwa:
1. PT KAI dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan objek sengketa berupa rumah perusahaan seluas 214 m² yang berlokasi di Jalan Penataran Nomor 7, RT 004, RW 011, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Aset tersebut berdiri di atas lahan seluas 869 m², yang merupakan bagian dari Hak Pakai Nomor 5/Kelurahan Pacarkeling.
2. Tergugat rekonvensi, yakni penghuni sebelumnya, dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menempati aset milik PT KAI tanpa dasar hukum yang sah.
Menanggapi putusan tersebut, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan apresiasinya terhadap kejelasan hukum yang diberikan oleh pengadilan.
“KAI mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang secara tegas menyatakan bahwa aset di Jalan Penataran Nomor 7 adalah milik sah PT KAI. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. KAI akan terus konsisten dalam upaya pengamanan dan optimalisasi aset untuk mendukung pelayanan perkeretaapian yang lebih baik, KAI terus memantau putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap," ujar Luqman, Jumat (1/8/2025).
PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak atas aset negara. Ke depan, KAI akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka penertiban dan pemanfaatan aset untuk kepentingan pelayanan publik dan pengembangan bisnis perusahaan. (Armand)
Baca Lainnya
SMP Muhammadiyah Boarding School 15 Surabaya Gelar Kegiatan KOPIMU
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 18 Jam
Sasaran Non Fisik, Wadansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Berikan Materi Wasbang dan Bela Negara
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Jam
Sukseskan TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta, Ormas MTA dan LDII Turut Serta Garap RTLH
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Jam
Satlantas Pasuruan Evakuasi Cepat Kecelakaan Pickup di Bangil
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 22 Jam
Mars Muhammadiyah Menggema di Jawa Pos Arena, Laskar Swiper Bakar Semangat Futsal Series 2025
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Dosen Pembina Kemahasiswaan FISIPOL UNESA Perkuat Pendidikan Karakter lewat Pelatihan Konten Digital Berbasis Nilai Kehidupan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Tes Beasiswa Tahfidz di MI Muhammadiyah 25 Surabaya
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Verifikasi RAPBS TK dan KB Aisyiyah Se-Kota Surabaya: Wujud Komitmen Pengelolaan Pendidikan yang Akuntabel
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 4 Hari
Grand Opening Kemadjoean Resto Pancer Door Pacitan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 4 Hari