Sasaran Non Fisik, Wadansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Berikan Materi Wasbang dan Bela Negara
Agus Suyono
Jumat, 1 Agustus 2025 13:44 WIB

Surakarta, eNews - Kegiatan TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Tahun Anggaran 2025 selain mengerjakan sasaran fisik berupa perbaikan saluran air sepanjang 586 meter, perbaikan MCK umum, Pipanisasi di 5 titik, Ketahanan pangan, serta Rehab rumah tidak layak huni (RTLH), juga pelaksanaan sasaran non fisik berupa penyuluhan atau sosialisasi.
Kegiatan non fisik juga menjadi bagian penting dari sasaran yang harus dicapai sebagai bagian tolak ukur keberhasilan atau suksesnya program TMMD Reguler Ke 125 Kodim 0735/Surakarta.
Kamis (31/7/2025) malam, Wadansatgas TMMD Reguler ke-125 Kodim 0735/Surakarta Mayor Inf Suwarko memberikan materi penyuluhan wawasan kebangsaan (Wasbang) dan bela negara serta penanaman nilai-nilai ideologi Pancasila, bertempat di Pendopo Kelurahan Karangasem , Kecamatan Laweyan Kota Surakarta.
Antusiasme warga terlihat saat menerima penyuluhan wawasan kebangsaan tentang bela negara dalam memperkokoh jiwa nasionalisme masyarakat dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi yang dapat merongrong kehidupan bangsa kita.
Dikatakan Wadansatgas selaku nara sumber materi wawasan kebangsaan diberikan bertujuan untuk membina dan membentuk komponen masyarakat yang berkepribadian dan cinta tanah air sehingga terbentuk karakter yang memiliki sikap patriotisme dan bela negara.
Lebih lanjut Mayor Inf Suwarko menjelaskan, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam mempertahankan mempertahankan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
"Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara di tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan" jelasnya.
Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga negara dapat melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesiapan berbakti pada negara dan kesiapan berkorban membela negara,” pungkas Wadansatgas.
Baca Lainnya
SMP Muhammadiyah Boarding School 15 Surabaya Gelar Kegiatan KOPIMU
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 18 Jam
Sukseskan TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta, Ormas MTA dan LDII Turut Serta Garap RTLH
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Jam
KAI Daop 8 Surabaya Sambut Baik Putusan Pengadilan atas Kepemilikan Sah Aset Rumah Perusahaan Jalan Penataran Nomor 7
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Jam
Satlantas Pasuruan Evakuasi Cepat Kecelakaan Pickup di Bangil
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 22 Jam
Mars Muhammadiyah Menggema di Jawa Pos Arena, Laskar Swiper Bakar Semangat Futsal Series 2025
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Dosen Pembina Kemahasiswaan FISIPOL UNESA Perkuat Pendidikan Karakter lewat Pelatihan Konten Digital Berbasis Nilai Kehidupan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Tes Beasiswa Tahfidz di MI Muhammadiyah 25 Surabaya
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Verifikasi RAPBS TK dan KB Aisyiyah Se-Kota Surabaya: Wujud Komitmen Pengelolaan Pendidikan yang Akuntabel
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 4 Hari
Grand Opening Kemadjoean Resto Pancer Door Pacitan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 4 Hari