Mahfud: Masa Media Tidak Boleh Investigasi
hil_qoir
Rabu, 15 Mei 2024 13:23 WIB
Jakarta, eNews - Mahfud MD Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) turut berkomentar tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Mahfud mengatakan kita harus protes RUU tersebut karena ada resiko membatasi dan melarang media melakukan investigasi.
"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang.
Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Melinda French Gates Mundur dari Gates Foundation
Mahfud menilai, melarang jurnalis melakukan investigasi sama saja melarang orang melakuan riset.
Lanjut Mahfud, keduanya sama walaupun berbeda keperluan.
"Masa media tidak boleh investigasi? Sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi,” kata Mahfud.
“Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mantan Ketua MK tersebut juga menilai, konsep hukum politik Indonesia saat ini semakin tidak jelas dan tidak utuh.
Baca juga: Atlit SD Mudipat Raih Prestasi Cabor Woodball Kejuaraan Walikota Cup 2024
"Jika ingin politik hukum membaik, harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran," kata Mahfud.
Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, atau bukan dipetik berdasar kepentingan saja.
"Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara, dan berbangsa," kata Mahfud.
Sementara itu, Dewan Pers juga ikut menolak RUU Penyiaran tersebut yang dapat membatasi media. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.
"Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif," kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Baca Lainnya
Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Surabaya: Ketum Dzulfikar Tawalla Tokoh Muda Nasional Pantas Dampingi Kabinet Prabowo-Gibran
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Kodim 0726/Sukoharjo Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI Tingkat SLTP dan SLTA se-Kabupaten Sukoharjo
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Peringati HUT ke-79, Kodim Boyolali Gelar Karbak di Tiga SasaranĀ
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Danramil Karangmalang Pimpin Apel Pagi
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Songsong Pilkada 2024, Polrestabes Surabaya Ajak Warga Karang Pilang Berdialog dalam Jumat Curhat
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Bulan
Ratusan Prajurit Muda Didikan Kodikmar Kodiklatal Resmi Kenakan Baret Ungu Kebanggan Marinir
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Bulan
Cooling System Jelang Pilkada, Kapolres Probolinggo Kota Silaturahmi ke PCNU
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Bulan
Berlayar Dengan KRI RJW-992, Dankodiklatal Ikuti Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI ALĀ
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Bulan
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urine untuk Anggota Kepolisian
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Bulan
Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli Laut Dukung KTT IAF ke-2 di Bali
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Bulan