Mahfud: Masa Media Tidak Boleh Investigasi

hil_qoir
Rabu, 15 Mei 2024 13:23 WIB
Dok: Istimewa

Jakarta, eNews - Mahfud MD Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) turut berkomentar tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Mahfud mengatakan kita harus protes RUU tersebut karena ada resiko membatasi dan melarang media melakukan investigasi. 

"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. 

Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024). 

Baca juga:  Melinda French Gates Mundur dari Gates Foundation

Mahfud menilai, melarang jurnalis melakukan investigasi sama saja melarang orang melakuan riset. 

Lanjut Mahfud, keduanya sama walaupun berbeda keperluan. 

"Masa media tidak boleh investigasi? Sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi,” kata Mahfud. 

“Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Mantan Ketua MK tersebut juga menilai, konsep hukum politik Indonesia saat ini semakin tidak jelas dan tidak utuh.  

Baca juga: Atlit SD Mudipat Raih Prestasi Cabor Woodball Kejuaraan Walikota Cup 2024

"Jika ingin politik hukum membaik, harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran," kata Mahfud.

Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, atau bukan dipetik berdasar kepentingan saja. 

"Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara, dan berbangsa," kata Mahfud. 

Sementara itu, Dewan Pers juga ikut menolak RUU Penyiaran tersebut yang dapat membatasi media. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi. 

"Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif," kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
 

Mahfud MD Dewan Pers UU Penyiaran
Baca Lainnya
Danramil Karangmalang Pimpin Apel Pagi
yupan
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 1 Bulan