Minta Arahan Terkait Pengembalian Barang Bukti, Pengacara Jan Hwa Diana Temui Wawali Surabaya

Armand
Rabu, 28 Mei 2025 10:05 WIB
Istimewa

Surabaya, eNews - Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji), pada Selasa (27/5/2025). Pertemuan yang berlangsung di Rumah Aspirasi Jalan Walikota Mustajab No. 78, Surabaya ini membahas pengembalian sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dari CV Sentosa Seal.
 
Barang bukti tersebut terdiri dari 108 ijazah, SKCK, SIM, buku nikah, dan Kartu Keluarga (KK). Elok menjelaskan bahwa 108 ijazah telah diserahkan ke kepolisian, namun dokumen lainnya ditolak karena dianggap tidak terkait dengan kasus yang sedang berjalan. Ia meminta arahan Cak Ji terkait langkah selanjutnya.
 
"Cak Ji ini kan 'cacaknya arek Suroboyo', jadi kami minta arahan kemana dokumen ini akan kami serahkan," ujar Elok.  

Ia juga mengkonfirmasi bahwa satu ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal, sementara 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya diserahkan secara sukarela oleh Diana ke kepolisian.
 
Cak Ji menyarankan agar seluruh dokumen diserahkan kembali ke Polda Jatim untuk diproses secara hukum dan dikembalikan kepada para korban. Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak memiliki wewenang dalam hal ini.
 
"Saya sarankan berproses secara hukum di Polda Jatim. Harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya gak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” tegas Cak Ji.
 
Cak Ji berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan lain.  

"Ya Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran kedepannya," pungkasnya.
 
Sebagai informasi tambahan, Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah (Pasal 372 KUHP) dan perusakan mobil (Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP).  Ia dan suaminya, Handy Sunaryo, saat ini ditahan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya.

Baca Lainnya