Pengguna Narkoba: Pelaku ataukah Korban?

yupan
Selasa, 25 Juni 2024 14:21 WIB
Foto/Istimewa

Pengguna Narkoba: Pelaku ataukah Korban?

Tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional, peringatan global ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan masalah utama yang disebabkan oleh obat-obatan terlarang.

Awal sejarah Hari Anti Narkotika Nasional bermula pada tanggal 7 Desember 1987, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 42/112 yang memutuskan untuk memperingati tanggal 26 Juni sebagai Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (International Day against Drug Abuse and Illicit Trafficking), atau Hari Narkoba Sedunia (World Drug Day). Hal ini sebagai ungkapan tekad memperkuat tindakan dan kerja sama untuk mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.

Negara Indonesia sekurangnya telah memiliki 3 Undang-Undang Tentang Narkotika, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta adanya rencana amandemen Undang-Undang Narkotika masa mendatang. Sementara itu, basisnya undang-undang narkotika dibentuk dengan tujuan menjamin ketersediaan narkotika sebagai bahan penelitian dan pengembangan Ilmu dan Teknologi. Wamenkumham Eddy Hiariej (2021) mengatakan ada banyak faktor mengapa Indonesia menjadi lahan subur bagi pelaku tindak kejahatan narkotika, salah satunya adalah letak geografis.

Indonesia menjadi negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Budaya hedonis juga menjadi salah satu faktor pendukung banyaknya tindak penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Dalam perspektif Kriminologi, tindak pidana narkotika merupakan suatu extra ordinary crime, dikarenakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah pada taraf yang mengkhawatirkan dapat merusak generasi muda pemegang estafet penerus masa depan bangsa, dampaknya yang luas dan terorganisir ini sewajarnya kejahatan terkait narkoba juga ditangani dengan cara-cara yang luar biasa.

Harapan penanganan secara luar biasa ini dapat dilihat dari keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) dan Prekursor Narkotika 2020-2024 yang jika diimplementasikan secara serius dan tepat oleh pihak-pihak yang dinstruksikan oleh Presiden, maka bencana kemanusiaan berupa penyalahgunaan dan penggunaan narkotika bisa diberantas. Inpres tersebut menjadi umbrella act bagi semua kementerian dan lembaga negara untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba, ada enam perintah khusus Presiden RI, pada intinya memerintahkan kepada jajaran penyelenggara negara untuk membuat Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024, di instansi masing-masing, agar setiap instansi tersebut aktif bekerja keras dalam P4GN.

Dari sudut pandang Viktimologi, dapat kita katakan bahwa penyalahguna narkoba merupakan korban atas perbuatannya sendiri atau crime without victim, untuk kejahatan yang dipandang tidak memiliki korban sebagai obyek nya maka penanganan yang tepat bukanlah dihukum tetapi di rehabilitasi.

Tindakan rehabilitasi ini juga menjauhkan Lembaga Pemasyarakatan dari efek over capacity. Namun, keputusan rehabilitasi juga bisa menjadi penyebab bertahannya angka penyalahgunaan narkoba dikarenakan perspektif korban bagi pelaku, berakibat pelaku sendiri merasa toh akan direhab bukan dipenjara, hal ini nampak pada banyak kasus pelaku yang telah menjalani putusan rehabilitasi kembali tertangkap lagi dan lagi, dilema memang.

Antara keinginan memberikan penjeraan bagi pelaku ataukah mendidik pelaku agar lepas dari ketergantungan, gradasi perlakuan dan penanganan yang tepat sangat diharapkan mampu memberantas penyalahgunaan narkoba sehingga meningkat derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, menjadi niscaya.

Dewi Setyowati
Assoc. Professor FH Universitas Hang Tuah Surabaya

Baca Lainnya
Kedamaian dalam Keheningan
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 5 Hari
Sabar di Tengah Cobaan
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 7 Hari
Indahnya Sahabat Sejati
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 24 Hari
Kesan M. Azka Selama Mengikuti Sumatif Tengah Semester 
Jurnalis_ SDMuh22
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 29 Hari
Meniti Jalan Takdir
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 1 Bulan
Seni Sabar Menghadapi Hidup
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 1 Bulan
Pujian: Refleksi atau Jebakan?
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 1 Bulan
Singkirkan Dengki, Hidup Bijak
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 1 Bulan
Kesempatan untuk Berkembang Mandiri
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 1 Bulan