Tim Gabungan Satgas Siri Kejagung, Kejari Batam dan Kejari Surabaya Tangkap Eddy Gunawan Tambrin 

Armand
Jumat, 7 Februari 2025 09:57 WIB
Foto: Istimewa

Surabaya, eNews - Pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejari Batam dan Kejari Surabaya telah mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya atas nama Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Kota Batam sekira pukul 18.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika Eddy Gunawan Tambrin selaku Direktur Utama PT. Samudera Bahtera Agung (SBA) mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp172 miliar pada tahun 2008 silam. Dalam pengajuannya, PT. SBA menjaminkan agunan 15 (lima belas) kapal kargo miliknya. 

Namun tahun 2010 kredit tersebut macet dan sisa kredit Rp90 miliar tidak dibayarkan oleh PT.SBA. Eddy Gunawan Tambrin justru menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.

Terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah "Turut Serta Melakukan Korupsi”, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 yang menghukum terpidana pidana penjara selama 10 (sepuluh tahun), denda serta mengganti kerugian negara 36,4 milyar rupiah.

Hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 terpidana telah tiba di Surabaya dan telah dilakukan ekseskusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Baca Lainnya