Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Debt Collector Lengkapi Berkas Perkara di Polrestabes Surabaya

Armand
Selasa, 4 Februari 2025 17:16 WIB
Foto: Istimewa

Surabaya, eNews - Kuasa hukum Gus Tjetjep Kamis siang (30/01/25) mendatangi Polrestabes Surabaya bersama korban dan dua orang saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus pengeroyokan debt collector.  

Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan dan mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
 
Korban, yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit, hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut.  

Kondisi kesehatannya yang sempat memburuk sebelumnya, kini telah membaik sehingga memungkinkan dirinya untuk memberikan keterangan secara lebih detail. 

Selain korban, keterangan juga disampaikan oleh putra korban dan seorang saksi mata. Total, tiga orang saksi memberikan keterangan hari ini.
 
“Hari ini kami hadir untuk melengkapi berkas perkara. Korban, anaknya, dan satu saksi mata memberikan keterangan,” ujar Andry Ermawan Kuasa Hukum Gus Tjetjep.
 
Kuasa hukum Gus Tjetjep, Andry Ermawan menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Surabaya dan jajarannya atas kecepatan dalam melakukan penangkapan terhadap empat tersangka.  

Mereka berharap proses hukum akan terus berjalan lancar dan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut segera ditangkap.
 
“Kami berharap pernyataan Kapolrestabes Surabaya untuk menangkap pelaku-pelaku berikutnya dapat segera direalisasikan,” tambahnya.
 
Polisi sejauh ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.  

Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

Baca Lainnya
Penegakan Hukum dan Relasi HAM di Indonesia
Anang Dony Irawan
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 15 Hari