Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Debt Collector Lengkapi Berkas Perkara di Polrestabes Surabaya
Armand
Selasa, 4 Februari 2025 17:16 WIB
Surabaya, eNews - Kuasa hukum Gus Tjetjep Kamis siang (30/01/25) mendatangi Polrestabes Surabaya bersama korban dan dua orang saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus pengeroyokan debt collector.
Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan dan mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
Korban, yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit, hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Kondisi kesehatannya yang sempat memburuk sebelumnya, kini telah membaik sehingga memungkinkan dirinya untuk memberikan keterangan secara lebih detail.
Selain korban, keterangan juga disampaikan oleh putra korban dan seorang saksi mata. Total, tiga orang saksi memberikan keterangan hari ini.
“Hari ini kami hadir untuk melengkapi berkas perkara. Korban, anaknya, dan satu saksi mata memberikan keterangan,” ujar Andry Ermawan Kuasa Hukum Gus Tjetjep.
Kuasa hukum Gus Tjetjep, Andry Ermawan menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Surabaya dan jajarannya atas kecepatan dalam melakukan penangkapan terhadap empat tersangka.
Mereka berharap proses hukum akan terus berjalan lancar dan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut segera ditangkap.
“Kami berharap pernyataan Kapolrestabes Surabaya untuk menangkap pelaku-pelaku berikutnya dapat segera direalisasikan,” tambahnya.
Polisi sejauh ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.
Baca Lainnya
Kuasa Hukum Gresce Katalina Bersama GRIB Jaya Jatim Laporkan Perusakan Pabrik ke Propam Polda JatimĀ
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 11 Hari
Polres Blitar Tangkap Pelaku Pembobolan Toko di Dusun Jajar
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 12 Hari
Penegakan Hukum dan Relasi HAM di Indonesia
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 15 Hari
Bakamla RI, BAIS, dan BPTN Kolaborasi Tangkap Barang Ilegal
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 22 Hari
Tuduhan Meleset, Salim Bachmid Alihkan Topik ke Persoalan Fasum Perum GSI
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Kuasa Hukum Agus S Kecewa, Tergugat Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Sidang
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yang Diajukan Penghuni Apartemen One Icon Tidak Dikabulkan Hakim
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Kasus Tipu Gelap Pembelian Pipa Besi ex Freeport Diduga ada Rekayasa Fakta
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Tim Jogoboyo Amankan Tujuh Pemuda Terduga Anggota PSHT Usai Tawuran di Kya-Kya Surabaya
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Bulan