Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yang Diajukan Penghuni Apartemen One Icon Tidak Dikabulkan Hakim
yupan
Selasa, 17 Desember 2024 16:32 WIB
Surabaya, eNews – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rudy Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak dapat diterima.
Tidak dapat diterimanya gugatan PMH yang diajukan salah satu penghuni Apartemen One Icon Tunjungan Plasa 6 Surabaya ini diucapkan Hakim Edi Saputra Pelawi, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
Dalam gugatan PMH ini, Rudy Widjaja sebagai tergugat mengajukan gugatan PMH melawan PT Pakuwon Jati Tbk sebagai tergugat 1, Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Tunjungan Plaza 6 sebagai tergugat 2 dan Notaris Anita Anggawidjaja sebagai tergugat 3.
Tidak dapat diterimanya gugatan PMH yang diajukan Rudy Widjaja ini tidak diucapkan dimuka persidangan, namun putusan atas gugatan ini disampaikan hakim tunggal melalui e-court dan putusannya dapat diakses di website PN Surabaya.
Menanggapi isi putusan hakim Edi Saputra Pelawi tersebut, Billy Handiwiyanto sebagai kuasa hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengatakan bahwa putusan hakim Edi Saputra Pelawi tersebut sudah tepat dan sudah mencerminkan keadilan bagi para tergugat.
Lebih lanjut Billy menyatakan, gugatan yang diajukan Rudy Widjaja ini sebelumnya sudah pernah diajukan di PN Surabaya.
“Hakim tunggal pemeriksa perkara ini sudah bertindak adil dan obyektif dalam menilai perkara ini, dimana dalam putusannya, hakim tunggal pemeriksa perkara juga sudah melihat bukti-bukti yang diajukan, baik yang diajukan penggugat maupun para tergugat,” kata Billy.
Dari bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak, lanjut Billy, hakim menilai bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3.
“Perlu dicatat pula, perkara ini sebenarnya ne bis in idem karena sudah pernah diajukan sebelumnya dan diputus sebelumnya dengan putusan Niet Ontvankelijke (NO),” ungkap Billy.
Jika digugatan pertama, lanjut Billy, yang menjadi tergugat adalah kantornya dan sekarang yang menjadi tergugat adalah apartemennya.
“Perlu diketahui pula bahwa lokasi apartemen yang menjadi subyek tergugat, satu lokasi dengan mall yang letaknya ada dibawah apartemen,” papar Billy, Senin (16/12/2024).
Melihat kenyataan itu, sambung Billy, untuk bangunan seperti Apartemen One Icon yang dibawahnya ada mall, belum ada aturannya dan masih dalam proses di kementrian.
“Kalau apartemen menyatu dengan mall, aturannya belum ada, trus bagaimana? Apa P3SRS akan ngurusi toko-toko yang di mall tersebut karena harus jelas ijinnya,” tanya Billy.
Dalam gugatan ini, Billy pun mempertanyakan motivasi penggugat sebagai salah satu penghuni apartemen sampai mengajukan gugatan ke pengadilan. Apalagi gugatan itu diajukan sampai dua kali.
“Apa motivasi penggugat sampai mengajukan gugatan kembali? Sudah jelas sejak menandatangani PPJB dan AJB, dimana dalam perjanjian itu tertulis adanya kewajiban pembeli yang harus membayar iuran,” kata Billy.
Iuran yang disebutkan dalam perjanjian tersebut, ujar Billy, untuk perawatan apartemen. Selama ini hampir semua penghuni apartemen One Icon nyaman dan bayar sesuai kewajibannya.
“Dan kalau memang tidak nyaman, pindah saja. Tapi kenapa masih mau tinggal di Apartemen One Icon? Ada maksud apa sampai mengajukan gugatan?,” tanya Billy lagi.
Billy kemudian mengingatkan, kalau bukan sebagai pihak yang mempunyai keahlian didalam mengelola apartemen, jangan dibuat coba-coba untuk menangani.
Dan saat ini yang mengelola Apartemen One Icon adalah perusahaan ternama dari Amerika yang memang sudah memiliki keahlian serta pengalaman didalam merawat banyak apartemen, khususnya apartemen mewah.
Terpisah, kuasa hukum penggugat yakni Johny Nelson Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih perlu membaca pertimbangan putusan hakim.
“Sebagai tanggapan awal, menurut saya, sepertinya Hakim mengabaikan banyak fakta persidangan,” ulas Johny.
Dalam sidang juga, lanjut Johny, sudah terungkap bahwa tergugat melakukan tindakan melawan hukum yaitu dengan memfungsikan P3SRS yang tidak sesuai hukum yang berlaku.
Tergugat dua sudah jelas berdasarkan bukti yang ada, bahwa dia bukan subyek yang punya hak untuk menjadi pengurus, apalagi menduduki jabatan ketua, sedangkan tergugat 3 yaitu notaris jelas melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menerbitkan akta yang bertentangan dengan hukum. Semua itu terungkap jelas dan tegas dalam persidangan.
Johny menambahkan, Putusan NO pengadilan itu masih ada kesempatan untuk menggugat lagi. Oleh karena itu, dengan tidak dapat diterimanya gugatan ini, tim kuasa hukum penggugat akan konsultasi ke prinsipal termasuk memberikan saran agar meneruskan perjuangan dengan melakukan upaya hukum yang ada.
Sumber: SeputarIndonesia.tv
Baca Lainnya
Tuduhan Meleset, Salim Bachmid Alihkan Topik ke Persoalan Fasum Perum GSI
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 6 Hari
Kuasa Hukum Agus S Kecewa, Tergugat Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Sidang
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 7 Hari
Kasus Tipu Gelap Pembelian Pipa Besi ex Freeport Diduga ada Rekayasa Fakta
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 9 Hari
Tim Jogoboyo Amankan Tujuh Pemuda Terduga Anggota PSHT Usai Tawuran di Kya-Kya Surabaya
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Hari
Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Barang Impor Ilegal 9,8 M
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 23 Hari
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bangun Posko Cegah Peredaran Narkoba di Jalan Kunti
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 28 Hari
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kaharuddin Djenod Diperiksa Polda Metro Jaya
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Klarifikasi Kasus Ivan Sugianto: Tidak Ada Penunjukan Kuasa Hukum, Hanya Konsultasi Hukum
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Kakak Kandung Habisi Nyawa Adik dan Keponakan di Putat Indah, Merasa Sakit Hati dan Dendam Perkara Warisan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan