Tim Tabur Gabungan Ringkus Mila Indriani, Buronan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim di Bali

Armand
Kamis, 15 Januari 2026 20:18 WIB
Istimewa

 

Bali, eNews – Pelarian Mila Indriani Notowibowo, terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim, berakhir di tangan Tim Tangkap Buron (Tabur) Gabungan. Tim yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan DPO tersebut pada Selasa (13/1/2026) sekira pukul 21.00 WITA.

​Penangkapan dilakukan di wilayah Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Dalam operasi ini, tim kejaksaan turut dibantu oleh kepala lingkungan serta pecalang desa adat setempat, sehingga proses pengamanan terpidana berjalan kondusif tanpa perlawanan.

Rekam Jejak Kasus dan Putusan Pengadilan

​Mila Indriani Notowibowo merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank Jatim. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terpidana telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp1,3 miliar.

​Pada tahun 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Namun, terpidana sempat melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses Eksekusi ke Lapas Wanita Sukun

​Pasca penangkapan, Mila terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan penyelesaian administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah dinyatakan sehat dan berkas lengkap, ia langsung diterbangkan menuju Surabaya pada Rabu (14/1/2026).

​Terpidana kini telah dibawa ke Jawa Timur untuk menjalani hukuman fisik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Sukun, Malang, sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.

​Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam program "Tabur" untuk memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Lainnya