Kuasa Hukum Gresce Katalina Bersama GRIB Jaya Jatim Laporkan Perusakan Pabrik ke Propam Polda Jatim 

Armand
Jumat, 24 Januari 2025 19:47 WIB
Foto: Istimewa

Surabaya, eNews – Tim kuasa hukum Gresce Katalina, Bonardo PH Sinaga, Bersama anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Jatim. melaporkan dugaan perusakan pabrik milik kliennya ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Jatim.  Perusakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak kepolisian saat proses eksekusi pengosongan pabrik yang terjadi pada Jumat (24/1/2025).  Bonardo menyesalkan tindakan tersebut dan menyatakan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan. 

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Perusakan pabrik ini terjadi saat upaya mediasi antara klien kami, Gresce Katalina, dengan pihak Agung, Agus, Felicia masih berlangsung.  Kami merasa tindakan kepolisian telah melampaui batas dan tidak mengayomi, malah justru merusak properti," jelasnya. 

Kronologi kejadian bermula dari perundingan yang dilakukan pada Kamis pekan lalu terkait pembagian aset pabrik.  Meskipun perundingan telah menghasilkan kesepakatan, namun pada Jumat pagi, rombongan besar kepolisian tiba di pabrik dan melakukan pengosongan paksa.  "Awalnya, kami hanya berjumlah sekitar 10 orang pada waktu itu, sementara pihak kepolisian datang dengan jumlah yang sangat banyak. Pabrik kami dibongkar paksa dan properti kami dirusak," paparnya. 

Bonardo menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada Kapolres Sidoarjo agar tidak turut campur dalam urusan yang bersifat privat dan hukum keluarga.  "Ini adalah masalah internal keluarga dan seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan cara kekerasan dan perusakan," tegasnya. 

Pihak kuasa hukum telah melaporkan kejadian ini secara tertulis kepada Propam Polda Jatim. "Laporan kami telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti. Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti berupa video dan foto yang merekam kejadian perusakan tersebut," imbuhnya. 

Bonardo juga menjelaskan latar belakang permasalahan.  Gresce Katalina, selaku ahli waris almarhum Afandi, menuntut haknya atas aset pabrik yang terdiri dari tiga PT, yaitu  PT Yobel, PT Sakura Damai Sejahtera dan PT Sakura Damai Sentosa. "Klien kami menuntut seperempat dari total aset yang menjadi haknya. Namun, hingga saat ini, pembagian aset belum dilakukan secara resmi," tegasnya. 

Pabrik tersebut awalnya dimiliki oleh almarhum Afandi yang memiliki tiga saudara kandung, termasuk Agung, Agus, Felicia.  "Almarhum Afandi memiliki tiga saudara, dua laki-laki dan satu perempuan. Salah satu saudaranya, Agung, Agus dan Felicia, diduga telah menguasai sebagian besar aset pabrik," ucapnya. 

Bonardo menambahkan bahwa ia bersama sejumlah anggota Grib Jaya Jatim atas perintah Ketua Umum Grib Jaya, Haji Hercules Rosario Marshal untuk segera turun kelokasi. Dikatakannya, sebelum kejadian perusakan, pihaknya telah mengirimkan undangan kepada pihak Agung, Agus, Felicia sebanyak dua kali, baik melalui pos maupun WhatsApp, untuk melakukan mediasi.  Namun, undangan tersebut tidak pernah direspons. 

"Kami berharap Propam Polda Jatim dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan adil. Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami dan menuntut ganti rugi atas kerusakan yang telah ditimbulkan," pungkasnya. Pihaknya juga akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan pembagian aset secara kekeluargaan dan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Lainnya
Penegakan Hukum dan Relasi HAM di Indonesia
Anang Dony Irawan
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 15 Hari