Tuduhan Meleset, Salim Bachmid Alihkan Topik ke Persoalan Fasum Perum GSI
Armand
Sabtu, 21 Desember 2024 11:15 WIB
Surabaya, eNews - Pada saat saling adu argumen dengan Pengembang PAR GSI (Perumahan Alana Regency Gunung Sari Indah) Surabaya, Salim Bachmid tak berkutik ketika Ferdy Wijaya, Direktur PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group), mampu menunjukkan seluruh dokumen perizinan pembangunan PAR GSI di dalam kawasan PGSI Surabaya.
Salim Bachmid yang semula dengan lantang menyuarakan tuduhannya terhadap PAR GSI dengan menyatakan tidak adanya perizinan yang dikantongi PAR GSI, baik itu soal PBG / IMB maupun Andalalin dan analisis drainase, seketika mengalihkan pembicaraan dengan Armuji ke persoalan Fasilitas Umum (Fasum) jalan keluar masuk PGSI.
Tidak tanggung-tanggung, Salim bahkan mengancam akan memasang panel beton di gerbang pintu keluar masuk PGSI.
Salim bersikukuh bahwa lahan yang saat ini menjadi Fasum berupa jalan keluar masuk, adalah lahan tanah milik Salim Bachmid dengan SHM 2947. Rencana penutupan jalan keluar masuk ke PGSI ini juga diamini Hari Santoso, penasihat hukum Salim Bachmid.
“Kemudian terkait akses jalan, akses jalan ini yang digunakan bukan Fasum, kan begitu. Rencana memang karena ini milik pribadi ke depan cepat atau lambat pasti kita pasang ya. Nanti kita pasang terkait panel beton dulu, supaya mereka ini nanti itu cari akses sendiri, ndak tahu lewat akses mana,” kata Hari Santoso.
Rencana penutupan akses jalan ke PGSI pun menuai reaksi dari warga. Daniel Firman Ketua RT 05 RW 06 PGSI menyatakan, klaim argumentasi Salim Bachmid didukung warga PGSI, justru tidaklah benar, bahkan warga tidak terima dengan pernyataan Salim sewaktu di hadapan Armuji. Warga juga tidak tahu menahu hubungan Salim Bachmid dengan PT Agra Paripurna.
“Tetapi tadi pak Salim Bachmid bahwasannya dia memanggil atau mengatasnamakan warga, bahwasannya dia didukung oleh warga, nah itu kami tidak terima. Sedangkan PT Agra Paripurna, saya tidak bicara tentang pak Salim Bachmid karena dia sendiri sebagai apanya Agra kita nggak tahu,” ujar Daniel kepada wartawan.
Sebagai developer PGSI, PT Agra Paripurna lanjut Daniel, sampai detik ini belum menyerahkan Fasum, yaitu PSU (Prasarana Sarana Utilitas Umum) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sedangkan saat ini sedang berproses, bahkan sudah 85 persen, PSU PGSI akan diserahkan oleh warga PGSI ke Pemkot Surabaya.
“Sehingga apa yang sudah existing saat ini, yang sudah ada, baik itu jalan, saluran, seyogyanya itu sudah miliknya warga atau digunakan untuk kepentingan umum. Jangan sampai nanti ada statement mau ditutup jalan depan dikarenakan itu merasa dihaki atau dimiliki dia, kan itu tidak benar,” tegas Daniel merespon rencana penutupan jalan keluar masuk PGSI oleh Salim Bachmid.
Baca Lainnya
Kuasa Hukum Agus S Kecewa, Tergugat Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Sidang
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 7 Hari
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yang Diajukan Penghuni Apartemen One Icon Tidak Dikabulkan Hakim
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 9 Hari
Kasus Tipu Gelap Pembelian Pipa Besi ex Freeport Diduga ada Rekayasa Fakta
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 9 Hari
Tim Jogoboyo Amankan Tujuh Pemuda Terduga Anggota PSHT Usai Tawuran di Kya-Kya Surabaya
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Hari
Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Barang Impor Ilegal 9,8 M
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 23 Hari
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bangun Posko Cegah Peredaran Narkoba di Jalan Kunti
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 28 Hari
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kaharuddin Djenod Diperiksa Polda Metro Jaya
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Klarifikasi Kasus Ivan Sugianto: Tidak Ada Penunjukan Kuasa Hukum, Hanya Konsultasi Hukum
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Kakak Kandung Habisi Nyawa Adik dan Keponakan di Putat Indah, Merasa Sakit Hati dan Dendam Perkara Warisan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan