Kuasa Hukum Agus S Kecewa, Tergugat Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Sidang
Armand
Kamis, 19 Desember 2024 14:33 WIB

Surabaya, eNews - Sidang lanjutan perkara harta gono-gini antara Agus Susanto sebagai penggugat dan mantan istrinya, Onik Dwi Setiawati, sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (18/12/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Gede Suarditha dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yakni Eva (81) dan Indah (63), yang merupakan tetangga penggugat. Sempat memanas dan terjadi debat antara kuasa hukum penggugat dan tergugat. Kuasa hukum penggugat menolak keras tergugat membawa anak di bawah umur dilibatkan di persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Joenus Koerniawan, SH, MH, menanyakan kepada saksi Eva terkait rumah milik Agus Susanto yang berada di Jalan Baratajaya 3 Nomor 91. Eva menerangkan bahwa ia mengenal keluarga penggugat, tetapi tidak mengenal istrinya.
Ketika ditanya terkait penjualan rumah di Jalan Baratajaya, Eva menyatakan mengetahui bahwa rumah tersebut milik orang tua Agus Susanto dan akan dijual kepada pembeli bernama Hartono.
"Untuk harga rumah, saya tidak tahu, Yang Mulia," ucap Eva.
Saat disinggung soal pembelian rumah di Pakuwon City, Eva menjawab bahwa ia mendengar dari cerita orang tua Agus bahwa hasil penjualan rumah Baratajaya digunakan untuk membeli rumah di Pakuwon City.
"Menurut saya, hasil dari penjualan rumah Baratajaya digunakan untuk membeli rumah di Pakuwon," terangnya.
Kuasa hukum penggugat, Joenus, menambahkan bahwa keluarga Agus tidak pernah menelantarkan kedua anaknya, sebagaimana dituduhkan selama ini. Agus disebut tetap berusaha mempersiapkan masa depan anak-anaknya dan sudah mempersiapkan rumah yang layak, meskipun bukan di Pakuwon City.
"Penggugat masih memberikan uang bulanan kepada kedua anaknya sebesar Rp 10 juta per bulan," tegasnya.
Kuasa hukum penggugat juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tergugat, Onik Dwi Setiawati, yang membawa anak di bawah umur ke persidangan. Karena anak tersebut bukan termasuk para pihak dalam gugatan harta bersama ini
"Yang kami khawatirkan adalah anak tersebut bisa mengalami trauma psikis, seolah-olah ayahnya sangat jahat," jelasnya.
Jagan lah anak dijadikan Tameng hanya untuk kepentingan orang Tuanya.
Sementara itu, Agus Susanto menegaskan bahwa dirinya tetap memberikan nafkah dan tidak menelantarkan anaknya bahwa kewajiban terhadap anak-anaknya telah di jalankan sesuai dengan putusan pengadilan dan saya ada bukti semuanya.
"Bahwa rumah di Pakuwon City akan saya jual untuk membuka usaha serta menyiapkan bekal masa depan kedua anak saya," terangnya. Tidak ada Mantan anak yang ada adalah Ayah yang sangat mengasihi anak-anaknya.
Baca Lainnya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Laksanakan Patroli Skala Besar, Sasar Titik Rawan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
BEM FH UM Surabaya Sikapi Situasi Politik Terkini: Demokrasi yang Dilecehkan oleh Negara
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 9 Hari
Progres Kasus Korupsi Bank BUMN, Kejari Tanjung Perak Sita Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 18 Hari
Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh Salah Satu BUMN, Kejari Tanjung Perak Resmi Tetapkan MK Komisaris PT DJA Sebagai Tersangka
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 20 Hari
Pelantikan Pejabat Eselon ll Pemprov DKI Jakarta Diduga Diwarnai Kecurangan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 28 Hari
Bersatu Lawan Narkoba, GRANAT dan Kemenko Kumham Imipas Sepakat Perkuat Kolaborasi
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Guru Besar Hukum Tata Negara: Abolisi dan Amnesti Hak Konstitusional Presiden
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Asusila, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Bulan
Siap Amankan Pengesahan Ribuan Warga Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan PSHT Surabaya Gelar Rapat Koordinasi
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Bulan