Kuasa Hukum Agus S Kecewa, Tergugat Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Sidang
Armand
Kamis, 19 Desember 2024 14:33 WIB

Surabaya, eNews - Sidang lanjutan perkara harta gono-gini antara Agus Susanto sebagai penggugat dan mantan istrinya, Onik Dwi Setiawati, sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (18/12/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Gede Suarditha dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yakni Eva (81) dan Indah (63), yang merupakan tetangga penggugat. Sempat memanas dan terjadi debat antara kuasa hukum penggugat dan tergugat. Kuasa hukum penggugat menolak keras tergugat membawa anak di bawah umur dilibatkan di persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Joenus Koerniawan, SH, MH, menanyakan kepada saksi Eva terkait rumah milik Agus Susanto yang berada di Jalan Baratajaya 3 Nomor 91. Eva menerangkan bahwa ia mengenal keluarga penggugat, tetapi tidak mengenal istrinya.
Ketika ditanya terkait penjualan rumah di Jalan Baratajaya, Eva menyatakan mengetahui bahwa rumah tersebut milik orang tua Agus Susanto dan akan dijual kepada pembeli bernama Hartono.
"Untuk harga rumah, saya tidak tahu, Yang Mulia," ucap Eva.
Saat disinggung soal pembelian rumah di Pakuwon City, Eva menjawab bahwa ia mendengar dari cerita orang tua Agus bahwa hasil penjualan rumah Baratajaya digunakan untuk membeli rumah di Pakuwon City.
"Menurut saya, hasil dari penjualan rumah Baratajaya digunakan untuk membeli rumah di Pakuwon," terangnya.
Kuasa hukum penggugat, Joenus, menambahkan bahwa keluarga Agus tidak pernah menelantarkan kedua anaknya, sebagaimana dituduhkan selama ini. Agus disebut tetap berusaha mempersiapkan masa depan anak-anaknya dan sudah mempersiapkan rumah yang layak, meskipun bukan di Pakuwon City.
"Penggugat masih memberikan uang bulanan kepada kedua anaknya sebesar Rp 10 juta per bulan," tegasnya.
Kuasa hukum penggugat juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tergugat, Onik Dwi Setiawati, yang membawa anak di bawah umur ke persidangan. Karena anak tersebut bukan termasuk para pihak dalam gugatan harta bersama ini
"Yang kami khawatirkan adalah anak tersebut bisa mengalami trauma psikis, seolah-olah ayahnya sangat jahat," jelasnya.
Jagan lah anak dijadikan Tameng hanya untuk kepentingan orang Tuanya.
Sementara itu, Agus Susanto menegaskan bahwa dirinya tetap memberikan nafkah dan tidak menelantarkan anaknya bahwa kewajiban terhadap anak-anaknya telah di jalankan sesuai dengan putusan pengadilan dan saya ada bukti semuanya.
"Bahwa rumah di Pakuwon City akan saya jual untuk membuka usaha serta menyiapkan bekal masa depan kedua anak saya," terangnya. Tidak ada Mantan anak yang ada adalah Ayah yang sangat mengasihi anak-anaknya.
Baca Lainnya
Amankan Permukiman dan Wisata Kenpark, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Patroli
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Tolak UU TNI dan Soroti Masalah Daerah, Cipayung Plus Sidoarjo Geruduk DPRD
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 9 Hari
Terbukti Langgar Kesepakatan, Satpol PP bersama TNI-Polri Segel Cafe Karaoke di Purwosari
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 13 Hari
Konsolidasi dan Diskusi UU TNI: BEM dan IMM Umsida Kritis Sikapi Revisi yang Kontroversial
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 14 Hari
Tim 3 Jogoboyo 97 Sat Samapta Polrestabes Surabaya Amankan Delapan Pemuda Terlibat Aksi Tawuran
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Kapolres Pasuruan Ajak Warga Maksimalkan Satkamling Antisipasi 3C
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Tiga Anggota Gangster Allstar Diamankan Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Patroli Kamtibmas Jelang Ramadan, 10 Pemuda Pesta Miras Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
IMM Sidoarjo Gelar Aksi & Audiensi dengan Polresta: Tegaskan Sikap terhadap Isu Regional dan Tambang Ilegal
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan