Berulah di Joyoboyo, Residivis Maling Motor Dibekuk Polsek Wonokromo

Armand
Selasa, 17 September 2024 19:56 WIB
Foto: Istimewa

Surabaya, eNews – Setelah buron selama hampir dua tahun, Suprambodo (31), pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Joyoboyo, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Jambe Lor, Kelurahan Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Kompol Hegy Renata Kuswara Kapolsek Wonokromo Surabaya mengungkapkan, kasus ini terungkap bermula pada Selasa, 17 Januari 2023, sekitar pukul 18.10 WIB, ketika Mohammad Arif Rahman Hakim (27), warga Jalan Joyoboyo Belakang, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di samping rumahnya telah dicuri. 

"Meski saat kejadian motor dalam keadaan terkunci setir, pencuri berhasil membawa kabur kendaraan tersebut. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," tutur Kompol Hegy, pada Selasa (17/09/2024). 

Kompol Hegy menjelaskan, Suprambodo, tersangka dalam kasus ini, mengakui bahwa ia melakukan pencurian seorang diri dengan menggunakan obeng untuk merusak kunci setir motor korban. 

"Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang bernama Rofik alias Peces seharga Rp 1,5 juta. Suprambodo mengaku uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membayar biaya pengobatan anaknya," jelas Kompol Hegy. 

Hegy mengatakan, dari pihak kepolisian bahwa Suprambodo seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Lapas Medaeng terkait kasus serupa, yakni sebagai perantara penjualan motor hasil curian. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum atas tindak pidana pencurian sepeda motor.

"Kepolisian Polsek Wonokromo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor, yang seringkali meresahkan masyarakat," pungkasnya.

Baca Lainnya