Jalur Pekalongan Terendam Air, KAI Daop 8 Surabaya Batalkan 7 Perjalanan KA: Simak Daftar dan Cara Refund 100%

Armand
Senin, 19 Januari 2026 13:35 WIB
Istimewa

 

Surabaya, eNews – Gangguan perjalanan kereta api di lintas utara Jawa akibat cuaca ekstrem masih berlanjut. Hingga Minggu pagi (18/1/2026), luapan air yang merendam jalur KA di wilayah Pekalongan memaksa PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan rekayasa pola operasi dan pembatalan sejumlah keberangkatan kereta api demi menjamin keselamatan penumpang.

​Dampak Luapan Air: Rekayasa Operasi dan Keterlambatan

​Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa kondisi ini telah terjadi sejak Kamis (15/1) dan petugas prasarana masih terus berupaya melakukan normalisasi di lokasi terdampak.

​"Kami menerapkan rekayasa pola operasi yang berdampak pada keterlambatan kedatangan KA di wilayah Daop 8. Selain itu, beberapa keberangkatan terpaksa dibatalkan karena rangkaian harus menunggu kedatangan kereta dari perjalanan sebelumnya guna memastikan kesiapan sarana," ujar Mahendro.

​Daftar 7 Perjalanan KA yang Dibatalkan

​Hingga saat ini, tercatat ada 7 keberangkatan KA yang dibatalkan, mencakup perjalanan dari Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Malang, dan KA yang melintas di wilayah Daop 8:

  1. KA Argo Bromo Anggrek (Surabaya Pasarturi - Gambir)
  2. KA Argo Anjasmoro (Surabaya Pasarturi - Gambir)
  3. KA Sembrani Tambahan (Surabaya Pasarturi - Gambir)
  4. KA Ambarawa Ekspres (Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol)
  5. KA Matarmaja (Malang - Pasarsenen)
  6. KA Blambangan Ekspres (Ketapang - Surabaya Pasarturi - Pasarsenen)
  7. KA Blambangan Ekspres (Pasarsenen - Surabaya Pasarturi - Ketapang)

​Berdasarkan data hingga pukul 08.30 WIB, sebanyak 528 penumpang di wilayah Daop 8 Surabaya telah melakukan pembatalan tiket.

​Kompensasi dan Prosedur Pengembalian Tiket (Refund) 100%

​Sebagai bentuk tanggung jawab, PT KAI memberikan kompensasi berupa pengembalian bea tiket sebesar 100 persen (tanpa potongan) bagi pelanggan terdampak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Batas Waktu: Maksimal hingga 7 hari (7x24 jam) dari jadwal keberangkatan yang tertera di tiket.
  • Cakupan: Berlaku bagi pelanggan yang perjalanannya dibatalkan, terdampak pengalihan rute, maupun yang memilih tidak melanjutkan perjalanan akibat keterlambatan.
  • Lokasi Refund: Dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui Contact Center 121.
  • Aplikasi: Khusus melalui Contact Center 121, layanan tersedia via telepon atau fitur VOIP pada aplikasi Access by KAI.

​Keselamatan Menjadi Prioritas Utama

​Pihak KAI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat kondisi cuaca ekstrem ini. Petugas di lapangan terus bersiaga untuk memastikan keandalan jalur agar perjalanan dapat segera kembali normal.

​"Kami mengapresiasi kesabaran para pelanggan. KAI terus memantau kondisi jalur secara berkelanjutan demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api," pungkas Mahendro.

Baca Lainnya