Kotak Amal Masjid Lapokainse Ditemukan di Pinggir Jalan, Diduga Dicuri, Bagaimana Tinjauan Hukumnya?

Erbin Swara
Rabu, 20 November 2024 11:34 WIB
Foto: Istimewa

Loworo, eNews - Sebuah kotak amal pembangunan masjid baru di Desa Lapokainse ditemukan tergeletak di pinggir Jalan, jl. Ring Road kota laworo, Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, pada Rabu 20 November 2024. Dugaan pencurian mencuat setelah saksi mata menyaksikan dua orang yang diduga pelaku membawa kotak amal tersebut sebelum akhirnya melarikan diri.  

Menurut saksi mata seorang warga berinisial M, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WITA, Ia melihat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor, mengenakan helm, dan membawa kotak amal tersebut. Merasa curiga, M langsung menegur keduanya. Terlihat panik, mereka kemudian menjatuhkan kotak amal itu, lalu kabur. Berdasarkan rekaman vidio, kondisi kotak amal tampak hanya menyisakan beberapa lembar uang seribuan dan beberapa keping uang koin.

Tinjauan Hukum: Pencurian dan Percobaan Tindak pidana

Dari sudut pandang hukum, kejadian ini dapat dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana pencurian (poging), sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Pasal 53 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa percobaan tindak pidana dapat dipidana jika memenuhi beberapa syarat:  

  1. Adanya niat untuk melakukan tindak pidana.
  2. Adanya permulaan pelaksanaan. Permulaan pelaksanaan terlihat dari upaya mereka membawa kotak amal tersebut.
  3. Pelaksanaan tidak selesai, Pelaku gagal membawa kotak amal hingga lokasi yang diinginkan. 
  4. Ketidakberhasilan bukan karena kehendak pelaku sendiri, Pelaku gagal karena ketahuan dan dihentikan oleh saksi mata.  

Sanksi atas percobaan pencurian ini juga telah diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP, yaitu ancaman pidana maksimum untuk kejahatan yang bersangkutan, namun dikurangi sepertiga dari ancaman pidana pokok. 

Jika mengacu pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian, "barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Penulis: Erbin Swara

Baca Lainnya