MANTAN CALEG PARTAI PAN DI SOMASI
Erhand
Minggu, 2 Juni 2024 07:49 WIB
Surabaya, eNews - Seorang wanita bernama Estu Suparmiasih (53), yang diketahui merupakan mantan calon legislatif Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dari Partai Amanat Nasional (PAN), disomasi atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan fitnah serta tuduhan yang tidak berdasar di kawasan Surabaya.
Peristiwa itu bermula saat Estu menebar fitnah dan tuduhan tidak mendasar kepada pelapor melalui media sosial di antaranya melalui whatsapp. Atas tindakan penyebaran fitnah yang tidak berdasar dan pencemaran nama baik tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman serta kerugian moral bagi pelapor.
Sebelum Pelapor mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo – Surabaya, telah di lakukan mediasi kekeluargaan langsung dengan terlapor, akan tetapi tidak ada tanggapan maupun respon positive dan itikat menghentikan fitnah-fitnah tersebut oleh terlapor. Korban kemudian mengambil tindakan hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan memutuskan untuk memberikan somasi kepada Estu.
Somasi tersebut berisi tuntutan agar Estu meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, menghentikan segala bentuk tindakan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan fitnah serta tuduhan yang tidak berdasar serta mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam batas waktu sampai dengan akhir bulan Juni 2024.
Berkaca dari kasus ini menunjukkan pentingnya penggunaan media sosial dengan bijak serta perlunya menghormati hak-hak dan reputasi individu lain dalam berinteraksi di dunia digital maupun nyata.
Terlapor Estu (kedua kiri) menunjukkan surat Pernyataan kesepakatan bersama di Polsek Wonocolo-Surabaya
Pepatah klasik yang dulu mengingatkan kita akan kekuatan kata-kata, "Mulutmu Harimaumu," kini telah berubah menjadi "Jari-Jarimu Harimaumu" di era digital. Hal ini menggambarkan pergeseran paradigma dalam komunikasi manusia, khususnya dalam penggunaan media sosial dan platform digital. Dahulu, peribahasa "Mulutmu Harimaumu" menekankan betapa pentingnya menjaga perkataan dan menjauhi omong kosong yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain. Namun, dengan perkembangan teknologi dan semakin meluasnya penggunaan internet, perhatian kini beralih pada kekuatan yang dimiliki oleh jari-jari kita dalam mengirimkan pesan, membagikan informasi, dan berinteraksi di dunia maya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar UU ITE dan perilaku tidak menyenangkan. Mari bersama-sama membangun lingkungan yang aman dan terhindar dari tindakan yang dapat merugikan orang lain baik secara fisik maupun secara psikologis. (Erhand)
Baca Lainnya
Klarifikasi Kasus Ivan Sugianto: Tidak Ada Penunjukan Kuasa Hukum, Hanya Konsultasi Hukum
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 4 Hari
Kakak Kandung Habisi Nyawa Adik dan Keponakan di Putat Indah, Merasa Sakit Hati dan Dendam Perkara Warisan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 4 Hari
Pencuri Handphone dan Tabung LPG Diamankan Polsek Simokerto, Selamat dari Amukan Massa
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Nekat Gasak Motor, Pemuda Ngaglik Dibekuk Polsek Genteng
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Dua Oknum Pesilat Dibekuk Terkait Penyerangan Warung di Manyar
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Unit Raimas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Remaja Bawa Celurit di Jalan Tambak Wedi
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Curanmor Dari Amukan Warga
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Polsek Krembangan Amankan Dua Pria di Sawah Pulo SR Asyik Nyabu Dalam Kamar
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV di Kedinding
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Edarkan Cristal Putih Jenis Sabu, Warga Asal Sawah Pulo Berhasil Dibekuk Polisi
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan