Nashrul Mu’minin Resmi Terdaftar sebagai Pemegang Hak Cipta Buku Fiqih: Analisis Teori dan Pembelajaran
Nashrul Mu'minin
Senin, 24 Maret 2025 04:48 WIB

Oleh Nashrul Mu'minin Content writer Yogyakarta
Lamongan, 16 Januari 2025* – Dunia akademik Indonesia kembali mencatat pencapaian baru dengan resmi terdaftarnya buku *Fiqih: Analisis Teori dan Pembelajaran* sebagai karya intelektual yang dilindungi Hak Cipta. Buku ini ditulis oleh Nashrul Mu’minin, seorang akademisi asal Lamongan, Jawa Timur, yang telah lama berkecimpung dalam kajian ilmu keislaman.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, telah menerbitkan Surat Pencatatan Hak Cipta dengan nomor *EC00202507163* pada 15 Januari 2025. Dengan sertifikat ini, hak kepemilikan dan distribusi buku tersebut secara resmi diakui oleh negara, memberikan perlindungan hukum bagi Nashrul sebagai pencipta dan pemegang hak cipta.
"Signifikansi Buku dalam Pengajaran Fiqih'
Buku Fiqih: Analisis Teori dan Pembelajaran menghadirkan pendekatan mendalam terhadap studi hukum Islam, mencakup teori dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Nashrul menekankan pentingnya pemahaman fiqih yang tidak hanya bersandar pada teks klasik, tetapi juga mampu menyesuaikan diri dengan tantangan zaman modern.
Dalam bukunya, ia menguraikan berbagai metode pembelajaran fiqih yang lebih aplikatif, memungkinkan pembaca—terutama pelajar dan akademisi—untuk memahami hukum Islam dalam konteks yang lebih luas. “Buku ini saya susun dengan harapan dapat menjadi referensi utama bagi siapa saja yang ingin mendalami ilmu fiqih dengan pendekatan yang lebih relevan dan kontekstual,” ujar Nashrul dalam wawancara eksklusif.
"Perjalanan Menuju Hak Cipta"
Proses pencatatan hak cipta buku ini memakan waktu beberapa bulan sebelum akhirnya disahkan oleh pemerintah. Nashrul memutuskan untuk mendaftarkan karyanya guna melindungi isi dan gagasan yang dituangkannya. Dengan adanya hak cipta, buku ini tidak bisa digunakan atau diperbanyak tanpa izin, memastikan integritas intelektualnya tetap terjaga.
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, hak cipta untuk buku seperti ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Perlindungan ini memberikan jaminan bahwa karya Nashrul akan tetap dihormati dan diakui bahkan setelah masanya.
Di tengah era digital, hak cipta menjadi isu krusial, terutama bagi para akademisi yang karyanya rentan terhadap plagiarisme. Nashrul mengungkapkan bahwa upaya legal ini bukan hanya untuk melindungi dirinya sendiri, tetapi juga sebagai bentuk edukasi bagi para penulis lain agar lebih sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Saat ini, banyak sekali karya akademik yang digunakan tanpa izin, baik di dunia maya maupun dalam bentuk cetak. Saya ingin memberikan contoh bahwa setiap karya ilmiah memiliki nilai yang harus dihormati,” tuturnya.
Ia juga berharap bahwa buku ini dapat digunakan secara luas oleh institusi pendidikan, pondok pesantren, dan lembaga akademik lainnya. Dalam jangka panjang, Nashrul berencana mengembangkan lebih banyak kajian dalam bidang fiqih dan memperkaya literatur keislaman Indonesia.
Pencatatan hak cipta buku ini disambut positif oleh berbagai kalangan, khususnya di komunitas akademik Islam. Beberapa dosen dan peneliti dari berbagai universitas menyatakan apresiasi mereka terhadap langkah Nashrul dalam menjaga orisinalitas karyanya.
“Ini adalah langkah yang sangat baik. Banyak akademisi yang menulis, tetapi tidak sadar bahwa hak cipta sangat penting. Dengan pencatatan ini, kita bisa lebih menghargai karya intelektual,” kata Dr. Ahmad Fauzi, pakar hukum Islam dari Universitas Islam Negeri Yogyakarta.
Selain itu, mahasiswa yang telah menggunakan buku ini sebagai referensi dalam studi mereka merasa terbantu dengan pendekatan yang lebih segar dalam memahami fiqih. “Bahasanya lebih mudah dipahami dan lebih relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Rizki, mahasiswa jurusan Syariah.
Setelah mendapatkan hak cipta, Nashrul berencana memperluas distribusi bukunya baik dalam format cetak maupun digital. Ia juga berencana mengadakan diskusi dan seminar untuk memperkenalkan lebih jauh isi bukunya ke kalangan yang lebih luas.
“Saya ingin buku ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Tidak hanya sekadar teori, tetapi juga bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Nashrul menutup perbincangan.
Dengan langkah ini, Nashrul Mu’minin tidak hanya meneguhkan posisinya sebagai akademisi yang berkontribusi dalam literatur Islam, tetapi juga menjadi contoh bagi generasi penulis selanjutnya untuk lebih menghargai dan melindungi karya intelektual mereka.
Baca Lainnya
Peduli Pendidikan, PT Smelting dan Nurul Hayat Gresik Teken MoU Penyaluran Beasiswa
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 16 Jam
Hadiri Gebyar Milad Ke-108 Aisyiyah, Ini Pesan Ketua PDM Surabaya M. Ridlwan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Jam
Semarak Milad ke-108, Aisyiyah Sukomanunggal Raih Juara Pertama Menghias Tumpeng
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Hari
Pecahkan Rekor! 503 Siswa SPEMGALAS Ramaikan Jalan Rangkah 1 dengan Senam Anak Hebat
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
PPDB SMAN 12 Surabaya Diwarnai Dugaan Pungli, Kepala Sekolah: Hoaks!
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Spemsa Surabaya Buka Tahun Ajaran Baru dengan Gemerlap Panggung Xpresi Kabaret TVRI
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 3 Hari
SMP Muhammadiyah 15 Surabaya Gelar Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Bencana Gempa
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 3 Hari
MPLS SD Muhammadiyah 26 Surabaya Bentuk Generasi Cerdas Berakhlak Mulia
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 4 Hari
Dandim Boyolali Tinjau Persiapan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Sarimulyo
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 4 Hari
MPLS SD Muhammadiyah 26 Surabaya Bekali Siswa Pentingnya Imunisasi
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 4 Hari