Wakil Wali Kota Surabaya Terima Aduan Warga Soal IMB Alana Regency GSI
Armand
Sabtu, 21 Desember 2024 07:18 WIB
Surabaya, eNews - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi Perumahan Alana Regency Gunungsari Indah (PAR GSI) Surabaya, Kamis, (19/12/2024).
Kedatangan Armuji ke lokasi perumahan yang baru saja dimulai pembangunannya itu, untuk memenuhi laporan warga bernama Salim Bachmid yang menuduh pengembang PAR GSI tidak mengantongi izin.
Kehadiran Armuji pun mengundang kerumunan warga PGSI. Sempat terjadi adu argumen antara Salim Bachmid dengan warga PGSI dan pengembang PAR GSI.
Di awal, Salim menjelaskan alasannya melaporkan PAR GSI kepada Armuji. Salim mengklaim, PAR GSI tidak mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Melalui kuasa hukumnya, Hari Santoso, Salim menduga PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group) tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Menurut Hari, hal ini dikarenakan ada sejumlah permasalahan yang belum diselesaikan oleh Alana Group seperti IMB, Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), dan akses jalan milik PT Agra Paripurna.
“Jadi perlu saya jelaskan terkait peristiwa ini, sebetulnya, ini ada dugaan ya, dugaan bahwa PT Tumerus Jaya atau Alana ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, tidak ada IMB, ini dugaan ya. Kenapa? Karena memang terkait masalah ini, itu ada beberapa hal yang memang perlu diselesaikan terkait penerbitan IMB,” kata Hari kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, saat adu argumen, pengembang PAR GSI menunjukkan berkas yang dimilikinya ke hadapan Armuji. Setelah mendengarkan masing-masing argumen, baik dari pengembang PAR GSI, maupun Salim, Armuji memutuskan bahwa PBG PAR GSI yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah sah.
Tetapi jika Salim tidak puas karena Pemkot mengeluarkan PBG untuk PAR GSI, agar permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum, dengan menggugat Pemkot Surabaya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Makanya kita kembalikan lagi kalau dia (Salim) mau memproses hukum, itu lebih baik. Artinya, nanti ada kepastian yang akan menentukan kebenaran dan tidak kebenaran. Kalau Fasum ditutup, tidak boleh karena ini kan sudah jalan umum, kira-kira seperti itu,” kata Armuji.
Menanggapi permasalahan yang dipersoalkan, Ferdi Wijaya, Direktur PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group) menegaskan, bahwa Alana Group tidak mengantongi izin sebagaimana yang dituduhkan pihak Salim, salah besar.
Bahkan Ferdi telah menunjukkan seluruh legalitas yang dimilikinya kepada Armuji, mulai dari SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) hingga IMB.
“Pak Armuji mendapat pengaduan dari warga, tepatnya pak Salim, bahwa Alana Gunung Sari Indah melakukan pembangunan tetapi belum mengantongi izin. Jadi saya selaku direktur dari PT Tumerus Jaya, Alana Group hadir sendiri dan saya menunjukkan langsung ke pak Armuji bahwa proyek Alana di Gunung Sari Indah sudah keluar PBG atau IMB,” pungkasnya.
Baca Lainnya
ISLA Unhas dan ISKINDO Desak Pemerintah Bentuk BUMN Holding Kelautan dan Perikanan
- 1 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Jam
Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88 Rangkul Eks Jamaah Islamiyah Kembali Ke NKRI
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Jam
Tiga Pesilat Perempuan SD Muhammadiyah 14 Surabaya Raih Prestasi Ajang PMAC III
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 11 Jam
Weekend Produktif, SD Muhammadiyah 21 Surabaya Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Para Guru
- 5 Suka .
- 2 Komentar .
- 1 Hari
Sharing Session Penulisan Proposal Program Kreatifitas Mahasiswa dan Program Pendampingan Mahasiswa Wirausaha
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Hari
Andil Tapak Suci Sambikerep di PMAC III
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Hari
Budiarti Apresiasi Gelar Karya dan Presentasi P-5 SD Muhammadiyah 24 Surabaya
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Hari
Pembagian Rapor SD MUJITU Kedua Diadakan di Mall, Ternyata Ini Tujuannya
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Hari
BKKBN Beri Pelayanan Paripurna dan Jaring Aspirasi
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari