Langkah Maju Dakwah Sosial: Kemensos Permudah Izin Operasional LKS Muhammadiyah dan 'Aisyiyah

M Arif'an
Selasa, 27 Januari 2026 14:19 WIB
Istimewa

 

Jakarta, eNews – Gerakan dakwah sosial Muhammadiyah dan 'Aisyiyah di seluruh Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih progresif. Semangat teologi Al-Ma’un yang menjadi nafas pergerakan persyarikatan kini mendapatkan dukungan regulasi yang lebih kuat dan jelas dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

​Kemensos secara resmi merespons aspirasi Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PP Muhammadiyah dan Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) PP 'Aisyiyah terkait penyederhanaan hambatan administratif perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Transformasi Regulasi: Hapus Dualisme Akta Notaris

​Melalui Surat Edaran terbaru tertanggal 22 Januari 2026, Kemensos menegaskan bahwa LKS di bawah naungan Muhammadiyah dan 'Aisyiyah tidak lagi diwajibkan membuat Akta Notaris terpisah untuk setiap unitnya.

​Langkah ini diambil setelah MPKS PP Muhammadiyah menyampaikan permohonan pada November 2025 guna meluruskan "benang kusut" administrasi di daerah. Selama ini, banyak Dinas Sosial mewajibkan akta notaris per lembaga, padahal LKS Muhammadiyah merupakan satu kesatuan dengan Badan Hukum Persyarikatan yang terpusat.

​"Memaksa pembuatan akta baru justru akan menciptakan cacat hukum dan dualisme kepemilikan aset. Muhammadiyah telah memiliki mekanisme agar aset umat tidak menjadi milik pribadi, sehingga lebih menjamin pelayanan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel".

Lima "Dokumen Sakti" Pengganti Akta Notaris

​Berdasarkan Surat Edaran Nomor 137/5.4/HK.00.03/1/2026, kini pengurusan izin operasional LKS Muhammadiyah dan 'Aisyiyah cukup melampirkan lima dokumen internal sebagai pengganti Akta Notaris:

  1. Dokumen Badan Hukum Muhammadiyah: Bukti status badan hukum induk yang diakui negara sejak zaman Hindia Belanda.
  2. SK Amal Usaha Muhammadiyah (SK AUM): Bukti delegasi wewenang dari Pimpinan Pusat.
  3. SK Pembentukan/Pengesahan LKS: Bukti legalitas unit operasional.
  4. Piagam Registrasi MPKS/MKS: Alat kontrol kualitas dan standarisasi internal.
  5. Rekomendasi Pimpinan Wilayah/Daerah: Verifikasi faktual keberadaan LKS di tingkat lokal.

Menjaga Peradaban Sosial yang Akuntabel

​Ketua MPKS PP Muhammadiyah, Mariman Darto, menyatakan bahwa momentum ini adalah bukti bahwa gerakan sosial Muhammadiyah yang hampir berusia dua abad terus dikelola secara profesional.

​Saat ini, terdapat delapan jenis layanan sosial Muhammadiyah-’Aisyiyah yang tersebar di masyarakat, di antaranya:

  • 366 Muhammadiyah Children Center (LKS Anak).
  • 630 Pusat Santunan Keluarga Muhammadiyah (PSKM).
  • 12 Muhammadiyah Senior Care (LKS Lanjut Usia).
  • 630 Penerima Manfaat Rumah Singgah Pasien, serta berbagai pusat disabilitas dan asuhan keluarga.

Instruksi Tindak Lanjut

​MPKS mengimbau seluruh pengurus di tingkat Wilayah hingga Daerah untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Edaran Kemensos ini. Seluruh pengelola ditekankan untuk tidak membuat akta notaris baru atas nama LKS pribadi, melainkan tetap menjaga tertib administrasi di bawah Badan Hukum Persyarikatan.

​"Mari bersama-sama mewujudkan kesalehan sosial yang nyata untuk lintas generasi, mencerahkan semesta, dan memberi solusi bagi masalah kesejahteraan sosial di negeri tercinta," tutup Mariman Darto.

Baca Lainnya