Taat Instruksi Pusat, PRM Keputih Salurkan Iuran Anggota Tahun 2025 ke PDM dan PCM

yupan
Rabu, 21 Januari 2026 05:18 WIB
Istimewa

 

Surabaya, eNews – Di tengah suasana rintik hujan yang menyejukkan, Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Keputih menggelar Kajian Rutin (Kantin) Edisi ke-21 di SD Muhammadiyah 26 Surabaya, Selasa (20/01/2026). Selain menjadi ajang penguatan spiritual, momentum ini menjadi bukti nyata kedisiplinan administrasi PRM Keputih dalam menjalankan amanat organisasi.

​Kajian kali ini terasa istimewa dengan kehadiran Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya Dr H M Ridlwan MPd sebagai pemateri utama.

​Iuran Anggota: Tradisi Struktural yang Legal

​Ketua PRM Keputih, Ahman Naim, dalam sambutannya menegaskan bahwa kekuatan Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tidak lepas dari kemandirian finansialnya. Ia menjelaskan bahwa infak dan iuran anggota bukan sekadar pungutan, melainkan amanah konstitusi organisasi.

​"Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah Pasal 36, sumber keuangan persyarikatan berasal dari uang pangkal, iuran, zakat, hingga wakaf. Ini dipertegas dalam ART bahwa setiap anggota memiliki kewajiban sebagai bentuk komitmen keanggotaan," ujar Ahman Naim, yang juga mantan Ketua Takmir Masjid Baitul Muttaqien Keputih tersebut.

​Implementasi SK PP Muhammadiyah Nomor 601 Tahun 2025

​Lebih lanjut, Ahman menjelaskan adanya pemutakhiran aturan melalui Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 601/KEP/I.0/C/2025. Keputusan ini mengatur ulang besaran uang pangkal KTA, iuran anggota, hingga infak pejabat amal usaha dengan skema distribusi yang lebih rinci dari tingkat Ranting hingga Pusat.

​Sebagai bentuk kepatuhan terhadap SK terbaru tersebut, PRM Keputih secara simbolis menyalurkan dana iuran anggota yang terhimpun sepanjang tahun 2025 kepada pimpinan di atasnya.

​Selama tahun 2025, PRM Keputih berhasil menghimpun dana sebesar Rp18.670.000 dari warga Persyarikatan di wilayah Keputih. Sesuai ketentuan pembagian persentase dalam SK 601/2025, dana tersebut disalurkan dengan rincian:

  • 15% ke PDM Kota Surabaya: Sebesar Rp2.800.500.
  • 25% ke PCM Sukolilo: Sebesar Rp4.667.500.
  • Sisa Alokasi: Untuk Pimpinan Wilayah (PWM) dan Pimpinan Pusat (PP) yang akan disalurkan pada tahap berikutnya.

​Contoh Kemandirian Ranting

​Penyaluran dana di sela-sela kajian ini mendapat apresiasi karena menunjukkan bahwa tingkat Ranting—sebagai akar rumput Muhammadiyah—mampu mengelola administrasi keuangan secara transparan dan akuntabel.

​Langkah PRM Keputih ini diharapkan menjadi inspirasi bagi ranting-ranting lain dalam memperkuat struktur pendanaan organisasi, guna mendukung berbagai program dakwah dan sosial yang lebih luas di masyarakat.

Penulis: Kep

Editor: Yuda

Baca Lainnya