Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Barang Impor Ilegal 9,8 M
yupan
Selasa, 3 Desember 2024 15:34 WIB
Surabaya, eNews - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim, bekerja sama dengan Satgas Kementrian Perdagangan RI, berhasil mengungkap dan melakukan penyitaan barang - barang yang diduga ilegal impor berupa keramik di Jalan Demak Timur XII Buntu, Nomor 152D Surabaya.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, saat menggelar konferensi pers di Surabaya, menjelaskan, penyitaan keramik lantai barang impor ini tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 5 milyar.
Selain itu ada keramik table ware yang juga tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 4,8 milyar.
"Barang barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kita sita, yang nantinya akan kita proses lebih lanjut," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa (3/12/2024).
Ia menegaskan kedepan para importir agar tidak melakukan impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Mari kerjasama agar barang - barang yang di impor tidak ada yang ilegal dan masyarakat atau konsumen juga membeli barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso juga mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim, atas kerjasama yang solid, sehingga perdagangan ilegal dapat terungkap.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Polri terutama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai dan Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan Satgas barang impor yang menemukan barang barang ilegal," ucap dia.
Sementara itu Kapolres Pelabuhan Tj Perak AKBP William Cornelis Tanasale S menjelaskan, sesuai dengan perintah Presiden dengan program Asta Cita, Polda Jatim khususnya Polres Tanjung Perak, bekerjasama dengan Satgas Kementrian perdagangan akan menindak barang barang yang melanggar ekspor impor.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, sehingga berjalan dengan baik," tegas Kapolres Pelabuhan Tj Perak AKBP William Cornelis Tanasale S.
Ia menerangkan Kronologisnya, pada hari Senin 7 Oktober 2024, sekira pukul 08.42 Wib di terminal Petikemas Surabaya, Jalan Tanjung Mutiara 1 Surabaya, Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengamankan sebuah kontainer impor yang berisi ubin keramik merk Galileo.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang serta dokumen di lokasi bongkar kedua kontainer di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya, anggota menduga bahwa barang yang di impor tidak sesuai dengan perizinan proses importasi.
Hasil temuan tersebut kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak koordinasi dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag, terkait temuan yang didapatkan.
"Dari kedua kontainer impor tersebut diketahui adanya dugaan pelanggaran importasi keramik," kata AKBP William.
Kemudian Unit Il Satreskrim Polres KP3 bersama BPTN Surabaya, melakukan pengecekan fisik barang di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya, ditemukan barang berupa ubin keramik merk Porceline tile kemasan polos tanpa keterangan dan tanpa penandaan SNI.
Selain itu juga ditemukan keramik merk Taoxiao Xiang yang menggunakan label bahasa Cina an tanpa penandaan SNI.
Barang Bukti yang berhasil disita diantaranya, keramik merk Galileo ukuran 600x1200 mm sebanyak 1845 karton, keramik merk Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet, keramik Merk Porcelain Tile sebanyak 31 palet, kardus kosong Merk Galileo Sebanyak 2 Palet dan tiga bendel dokumen Impor keramik.
Baca Lainnya
Tuduhan Meleset, Salim Bachmid Alihkan Topik ke Persoalan Fasum Perum GSI
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 5 Hari
Kuasa Hukum Agus S Kecewa, Tergugat Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Sidang
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 7 Hari
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yang Diajukan Penghuni Apartemen One Icon Tidak Dikabulkan Hakim
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 9 Hari
Kasus Tipu Gelap Pembelian Pipa Besi ex Freeport Diduga ada Rekayasa Fakta
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 9 Hari
Tim Jogoboyo Amankan Tujuh Pemuda Terduga Anggota PSHT Usai Tawuran di Kya-Kya Surabaya
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Hari
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bangun Posko Cegah Peredaran Narkoba di Jalan Kunti
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 28 Hari
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kaharuddin Djenod Diperiksa Polda Metro Jaya
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Klarifikasi Kasus Ivan Sugianto: Tidak Ada Penunjukan Kuasa Hukum, Hanya Konsultasi Hukum
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Kakak Kandung Habisi Nyawa Adik dan Keponakan di Putat Indah, Merasa Sakit Hati dan Dendam Perkara Warisan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan