Peran Mahasiswa PGSD UM Surabaya Terapkan Pendidikan Anti Korupsi

Muhammad Iqbal Fadilah
Selasa, 15 April 2025 10:15 WIB
Dokumen Pribadi

Korupsi merupakan salah satu permasalahan kronis di Indonesia yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. 

Praktik korupsi tidak hanya menghambat pembangunan nasional, tetapi juga mencederai nilai keadilan dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara. 

Oleh karena itu, mahasiswa PGSD UMSURABYA berdiskusi untuk pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga melalui pendidikan karakter dan nilai integritas. 

Dalam konteks ini, mahasiswa PGSD UMSURABAYA memegang peran strategis sebagai agen perubahan dalam membangun budaya anti korupsi.

Pendidikan seharusnya berfungsi sebagai dasar fundamental dalam pembangunan karakter bangsa. 

Akan tetapi, cukup disayangkan bahwa sektor pendidikan juga terjerat dalam tindakan korupsi. 

Dari mulai pengadaan barang yang tidak jelas, penyalahgunaan anggaran, hingga pungutan ilegal yang disamarkan sebagai sumbangan. 

Bahkan di lingkungan akademis, praktik seperti titip absen, plagiarisme, dan jual beli nilai dapat dianggap sebagai bentuk korupsi dalam dunia pendidikan.

Ini memperlihatkan bahwa korupsi bukan hanya terjadi pada tingkat yang lebih besar atau di ranah pemerintahan, tetapi juga menyusup ke dalam aspek kehidupan sehari-hari. 

Oleh karena itu, sangat krusial bagi dunia pendidikan, terutama universitas, untuk menjadi pelopor dalam menanamkan prinsip-prinsip anti korupsi kepada mahasiswa sebagai bagian dari pembentukan karakter intelektual serta moral.

Pendidikan anti korupsi di kampus tidak sebatas memahami apa itu korupsi dan jenis-jenisnya, tetapi lebih kepada menciptakan kesadaran dan komitmen moral untuk menolak berbagai bentuk penyalahgunaan. 

Mahasiswa yang merupakan kelompok terdidik diharapkan dapat berpikir kritis dan etis saat berhadapan dengan situasi yang berpotensi menimbulkan korupsi. Beberapa universitas di Indonesia telah memasukkan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi (PAK) ke dalam kurikulumnya. 

Namun, pendidikan ini seharusnya tidak terbatas pada ruang kelas. Prinsip-prinsip anti korupsi seperti kejujuran, tanggung jawab, transparansi, dan keberanian untuk menyampaikan kebenaran harus menjadi bagian dari budaya kampus. 

Mahasiswa perlu terlibat secara aktif dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan sikap kritis, termasuk diskusi umum, seminar, debat, hingga gerakan sosial yang mendorong nilai-nilai integritas.

Sejarah telah mencatat peran krusial mahasiswa dalam mendorong transformasi sosial dan politik di Indonesia. 

Aksi mahasiswa pada tahun 1966, 1998, dan berbagai aktivitas sosial di masa reformasi memperlihatkan bahwa mereka memiliki semangat yang kuat untuk ber idealisme. 

Energi ini sebaiknya juga diarahkan untuk menghadapi praktik korupsi, baik di lingkungan kampus maupun di luar sana.

Mahasiswa dapat berkontribusi sebagai penggerak perubahan melalui tindakan yang sederhana namun berdampak signifikan. Contohnya, dengan menghindari perilaku curang secara akademis seperti mencontek atau menjiplak karya orang lain. 

Selain itu, mereka juga dapat berperan aktif dalam memantau penggunaan dana organisasi mahasiswa, menjaga transparansi di lembaga kampus, dan berani menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang tidak adil atau merugikan.

Di luar itu, mahasiswa dapat mendirikan komunitas atau gerakan anti korupsi di kampus, berfungsi sebagai sarana edukasi, kampanye, serta advokasi. 

Mereka juga dapat memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan nilai-nilai integritas kepada masyarakat luas, terutama kepada generasi muda lainnya.

Membangun budaya yang menentang korupsi tentu bukan hal yang mudah. Mahasiswa akan dihadapkan pada berbagai kendala, mulai dari tekanan sosial, budaya yang permisif, hingga ancaman saat mengungkapkan kebenaran. 

Namun, tantangan ini seharusnya tidak melemahkan semangat dalam perjuangan. Justru dari kampus harus terus berkobar semangat untuk menciptakan perubahan.

Pihak pemerintah dan kampus juga perlu memberikan dukungan yang komprehensif kepada mahasiswa yang terlibat dalam gerakan anti korupsi. 

Pendidikan tentang anti korupsi perlu diperkaya dengan pendekatan yang interaktif dan relevan dengan konteks, tidak sekadar teori semata. Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi kebebasan berpikir, berekspresi, dan mengkritisi kebijakan yang ada.

Pendidikan anti korupsi di lingkungan perguruan tinggi merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk generasi penerus bangsa yang berintegritas. 

Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki tanggung jawab moral untuk menolak segala bentuk korupsi, baik dalam skala kecil maupun besar. 

Melalui pendidikan, teladan, dan aksi nyata, mahasiswa dapat menjadi garda terdepan dalam membangun Indonesia yang bersih, adil, dan berkeadaban. Budaya anti korupsi harus ditanamkan bukan hanya sebagai wacana, tetapi sebagai identitas moral generasi muda bangsa.

Baca Lainnya
Pendidikan Karakter
Dzanur Roin
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 5 Hari
Tiada yang Tersembunyi
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 9 Hari
Sisa Ketupat di Meja
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 19 Hari
Lebaran : Puncak Pendidikan Rohani Individu
Salim Bahrisy
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 24 Hari
Pesan Sutikno Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H
Sutikno
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 25 Hari
Semangat Iman Menuju Idulfitri
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 26 Hari
Menyambut Idulfitri dengan Hati Bersih
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 28 Hari
Mengapa Kita Harus Berubah? Simak Ulasan Buku Ini dari @dnrrah
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 29 Hari