Polemik Pengeluaran Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu oleh ICC

yupan
Rabu, 22 Mei 2024 14:01 WIB
doc.eNews

Kepala Jaksa Karim Khan ke hakim ICC dilaporkan akhirnya mengajukan permohonan dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Senin 20/5/2024 dengan tuduhan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. 

Selain perintah penangkapan PM, Jaksa ICC juga meminta untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan juga surat perintah penangkapan kepada 3 pimpinan Hamas. Namun, surat perintah penangkapan tersebut ditentang oleh Amerika Serikat. 

AS menilai Pengadilan ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat Israel. Pemimpin Israel dan pemimpin Hamas sama-sama menyangkal tuduhan atas kejahatan perang, mereka menilai bahwa tuduhan yang diberikan kepadanya tidaklah terbukti kebenarannya. 

Israel juga berdalih bahwa dia buka negara peserta dari Statuta Roma 1998, sehingga ICC tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan.

Jika melihat dari sejarah pembentukan ICC, Amerika Serikat menjadi salah satu negara penggagas badan peradilan internasional tersebut, namun pada kenyataannya Amerika Serikat justru tidak meratifikasi Statuta Roma 1998. Kurang lebih ada 124 negara yang telah meratifikasi Statuta Roma 1998. ICC adalah sebagai lembaga internasional yang independen untuk mengeksekusi kejahatan perang paling serius di bawah hukum internasional. 

Seluruh negara yang meratifikasi undang-undang ICC terikat untuk menjalani putusan pengadilan tersebut.

Dalam perspektif hukum internasional, seseorang tidak mempunyai hak untuk menghalalkan hak impunitas dalam melakukan kejahatan perang. ICC dibentuk karena untuk mengakhiri hak impunitas atas seseorang yang sedang memegang jabatan terutama dalam pemerintahan suatu negara. 

Dalam tulisan Taufik Purbo, dkk yang diterbitkan dalam Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (2023) Statute Roma 1998 menganut prinsip non-impunity yang sesuai terdapat dalam Preamblue Statuta Roma 1998 alenia ke 5 yang menjelaskan Prinsip non-impunity mengandung konsekuensi logis penyidikan kasus pelanggaran berat HAM harus sampai menjangkau ”senior state officials” di negara yang bersangkutan, sehingga ICC memerlukan kerjasama dari negara yang bersangkutan untuk melaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Hingga saat ini belum diketahui kapan surat penangkapan Netanyahu akan dikeluarkan atau diumumkan, namun sejumlah pihak menyebut ICC saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait politisasi, pembelokan, dan kebohongan yang dilakukan Israel untuk menutupi tindakan genosida yang dilakukan tentara IDF. 

Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka para pemimpin Israel dan Hamas tersebut akan menjadi daftar tersangka kejahatan perang yang masih menjadi buronan ICC sama halnya dengan Presiden Rusia Vladimir Putin, Omar Basir dan para buronan lainnya. Namun perlu untuk dicatat walaupun ICC suatu saat nanti berhasil mengeluarkan surat perintah penangkapan, akan tetapi ICC tidak mempunyai kekuatan untuk memaksakan surat perintah penangkapan.

Levina Yustitianingtyas
Dosen FH UMSurabaya

Baca Lainnya
Semakin Ikhlas, Makin Berkah
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 2 Jam
Belajar dari Ujian Hidup
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 3 Hari
Refleksi Isra Mikraj dalam Budaya Membaca
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 12 Hari
Kenapa Baru Sekarang? 
Rizky Putra Ramadhan
  • 1 Suka .
  • 1 Komentar .
  • 15 Hari
Membedah  Lirik Lagu Sang Surya Muhammadiyah
Aris Hidayah
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 17 Hari
Beberapa Jam Jelang Gencatan Senjata 
Rizky Putra Ramadhan
  • 1 Suka .
  • 1 Komentar .
  • 19 Hari
Hidayah Dalam Diri Manusia
Fathan Faris Saputro
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 20 Hari
Makna Rukun Iman dalam Islam 
Aris Hidayah
  • 0 Suka .
  • 0 Komentar .
  • 29 Hari