Progres Kasus Korupsi Bank BUMN, Kejari Tanjung Perak Sita Uang Pengganti Rp3,5 Miliar 

Armand
Jumat, 22 Agustus 2025 13:46 WIB
Istimewa

Surabaya, eNews Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus menunjukkan progres signifikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT. DJA. Tim Jaksa Penyidik telah berhasil menyita total Rp3,5 miliar dari tersangka MK, Komisaris PT. DJA. 
 
Perkembangan terbaru ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada hari Jumat, 22 Agustus 2025. Sebelumnya, pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik telah menyita Rp1,5 miliar dari tersangka yang sama. Kemudian, pada hari ini, Jumat, 22 Agustus 2025, tersangka MK kembali menitipkan uang sebesar Rp2 miliar.
 
"Dengan demikian, total uang yang telah disita dari Tersangka MK sampai saat ini mencapai Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah)," ujar I Made Agus Mahendra Iswara, S.H. M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam keterangan resminya.
 
Menurut I Made Agus Mahendra Iswara, seluruh uang titipan ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan (PFP) oleh salah satu Bank milik Negara kepada perusahaan milik Tersangka MK.
 
Dalam rangka penyelamatan aset negara, uang titipan tersebut telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai dengan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.
 
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT. DJA. Tersangka MK selaku Komisaris PT. DJA telah ditetapkan dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik.
 
Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi dapat diselamatkan. Perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan kepada publik secara berkala.

Baca Lainnya