Reses DPRD 2025, Dokter Zuhro Serap Aspirasi Warga Dupak Bandarejo I dan Tambak Asri
yupan
Rabu, 10 September 2025 13:05 WIB

Surabaya, eNews - Anggota Komisi D DPRD kota Surabaya dokter Zuhrotul Mar'ah Lailatusholichah yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan sosial melaksanakan reses tahun sidang kedua masa persidangan pertama tahun anggaran 2025, tanggal 08-15 September 2025.
Hari Selasa (9/9/2025) pukul 18.00-19.30 WIB, dokter Zuhro melaksanakan reses di jalan Dupak Bandarejo gang 1 RT 05 RW 03 Kelurahan Dupak.
Pada reses tersebut ada 3 pertanyaan dari pak Warsono selaku RW serta 2 warga yakni Watiani dan Diah.
Untuk masalah uang kuliah tunggal (UKT), sambung dokter Zuhro, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta sekarang berdasarkan penghasilan orang tua. "Jadi menurut saya UKT ini sekarang sudah sesuai dengan kemampuan orang tua," jelasnya. "Untuk kerjasama dengan perguruan tinggi swasta terkait beasiswa pemuda tangguh akan kita komunikasikan lebih lanjut," imbuhnya.
Sedangkan untuk program satu keluarga miskin (gamis) ada jenis substantif dan administratif. Gamis administratif yang sudah tercatat secara administrasi, tapi yang substantif, secara substansi gamis, namun tidak tercatat. "Monggo bisa diperjuangkan untuk mendapatkan beasiswa. Untuk masukkan terkait perguruan tinggi swasta akan kita komunikasikan lebih lanjut," ungkapnya.
Salah satu warga sedang menyampaikan aspirasinya. (Yuda/eNews)
Sedangkan untuk pertanyaan salah satu warga yakni Bu Watiani, Bu dokter Zuhro baru mengetahui bahwasanya ada surat kuning. "Walaupun tidak masuk komisi saya, tetap akan saya bantu menanyakan kepada teman komisi lain yaitu komisi B pendapatan," kata dokter Zuhro.
"Terima kasih atas informasinya, nah, kalau kami tidak turun kebawah, tidak akan tahu info seperti ini, ternyata ada surat kuning dan retribusi nya naik dua kali lipat pertahunnya," imbuhnya.
Kemudian untuk pertanyaan Bu Diah, dokter Zuhro menyampaikan untuk KSH akan diinformasikan kepada diskominfo masalah ASW, masalah lemot dan respon lambat. Juga terkait laporan data yang tidak valid.
Untuk masalah sampah, dokter Zuhro menyatakan bahwasanya hal itu adalah masalah kita bersama. "Sampah itu, semakin tinggi gaya hidup maka sampah yang dihasilkan semakin banyak, maka harus dikampanyekan untuk memilah sampah," tuturnya.
Menurut dokter Zuhro, baik sampah organik maupun anorganik sebenarnya bisa diolah kembali. "Kalau di Jepang, membuang sampah itu ada jadwalnya, dan sudah dipilah mulai dari rumah tangga, kalau buang sampah salah akan didenda dengan nominal yang banyak," katanya.
"Jadi, mari diolah dan dipilah dari rumah sehingga nanti yang tidak bisa diolah baru diantar atau diambil oleh petugas sampah," tegasnya.
Istimewa
Berikutnya, reses kedua, hari Selasa (9/9/2025) di Balai RW 06 jalan Tambak Asri pukul 19.30 WIB sampai selesai.
Banyak aspirasi dari warga tentang normalisasi sungai. Maka dokter Zuhro akan membantu berusaha sekuat tenaga untuk memberikan jalan dan solusi yang terbaik.
"Saya akan berusaha memediasi, dan menyampaikan aspirasi seluruh warga kepada pemerintah kota Surabaya," tegasnya.
Baca Lainnya
Perjuangkan Hak atas Rumahnya, Warga Surabaya Gugat Bank Benta ke Pengadilan hingga Lapor ke Presiden
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Berhasil Eksekusi Buronan Kasus Tindak Pidana Penggelapan Welly Tanubrata
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Laksanakan Patroli Skala Besar, Sasar Titik Rawan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 5 Hari
BEM FH UM Surabaya Sikapi Situasi Politik Terkini: Demokrasi yang Dilecehkan oleh Negara
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 12 Hari
Progres Kasus Korupsi Bank BUMN, Kejari Tanjung Perak Sita Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Hari
Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh Salah Satu BUMN, Kejari Tanjung Perak Resmi Tetapkan MK Komisaris PT DJA Sebagai Tersangka
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 23 Hari
Pelantikan Pejabat Eselon ll Pemprov DKI Jakarta Diduga Diwarnai Kecurangan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Bersatu Lawan Narkoba, GRANAT dan Kemenko Kumham Imipas Sepakat Perkuat Kolaborasi
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan
Guru Besar Hukum Tata Negara: Abolisi dan Amnesti Hak Konstitusional Presiden
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 1 Bulan