Tepergok Dorong Motor dari Teras, Residivis di Surabaya Babak Belur Ditangkap Massa

yupan
Selasa, 20 Januari 2026 18:30 WIB
Istimewa

 

Surabaya, eNews – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Kenjeran. Seorang pemuda berinisial MDS (22), warga Jalan Tambak Wedi Baru Barat, Surabaya, diringkus warga setelah tepergok mencuri sepeda motor yang terparkir di dalam teras rumah, Senin (05/01/2026) malam.

​Meski kendaraan sudah dimasukkan ke area rumah, kelengahan pemilik menjadi celah bagi pelaku untuk beraksi.

​Kronologi Kejadian: Kunci Masih Menempel

​Peristiwa bermula saat korban, AMR (27), warga Jalan Tambak Wedi, baru saja pulang bekerja. Ia memarkirkan motornya di teras rumah, namun secara tidak sengaja membiarkan kunci motor tetap menempel di lubang kunci karena berniat langsung beristirahat.

​Sekitar pukul 19.30 WIB, kecurigaan korban muncul saat melihat pantulan cahaya lampu motor yang menyala dari balik kaca rumah.

​"Awalnya korban mengira motor tersebut hendak dipinjam oleh adiknya. Namun saat diperiksa ke luar, ia justru melihat orang asing (tersangka MDS) sedang mendorong motor miliknya keluar dari teras," ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mewakili Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, Selasa (20/01).

​Penangkapan oleh Massa dan Polisi

​Melihat motornya hendak dibawa kabur, korban seketika berteriak dan menyergap tersangka. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung membantu mengamankan pelaku. Beruntung, anggota kepolisian yang sedang berpatroli rutin di sekitar lokasi segera tiba sehingga aksi main hakim sendiri dapat diredam.

​"Tersangka langsung kami amankan beserta barang buktinya ke Mapolsek Kenjeran untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Suroto.

​Ternyata Residivis Pencurian

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MDS merupakan pemain lama dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis yang pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian telepon seluler (HP) dan ditangani oleh Polsek Genteng.

​Kepada penyidik, MDS mengaku melakukan aksinya seorang diri. Namun, polisi tidak lantas percaya begitu saja. "Kami masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah disasar oleh tersangka," tegasnya.

​Atas perbuatannya, kini MDS harus kembali meringkuk di sel tahanan dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

​Tips Keamanan dari Kepolisian:

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lalai, meskipun kendaraan diparkir di dalam area rumah. Pastikan kunci tidak tertinggal dan gunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan.

Baca Lainnya