Terjadi Dugaan Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Kedung Anyar

yupan
Kamis, 4 Juli 2024 16:15 WIB
Foto/Istimewa

Surabaya, eNews - Telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan/atau percobaan menghilangkan nyawa orang di Jalan Kedung Anyar 2 / 21 Surabaya, Senin (1/7/24) sekitar pukul 12.00 WIB

 

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ B / 345 / VII / 2024 / SPKT/ Polsek Sawahan / Polrestabes Sby / Polda Jatim, tanggal 01 Juli  2024 oleh pelapor (RV) laki-laki usia 26 tahun dengan korban (AS) perempuan berusia 54 tahun.

 

Polisi menangkap pelaku/tersangka ( FA) laki-laki usia 37 tahun warga Gresik dengan barang bukti 1 (satu buah) senjata tajam jenis pisau dengan gagang merah hitam ukuran sekira 30 cm, 1 (satu buah) dompet kecil motif batik, dan 1 (satu buah) kaos lengan panjang warna abu-abu.

 

Menurut pelapor, (RV) menjelaskan, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 11.55 WIB, tersangka (FA) keluar kos berjalan kaki untuk pergi ke toko korban dengan maksud membeli sesuatu, sesampai di toko korban, tersangka (FA) melihat kondisi sepi dan terlihat koban/pemilik toko sedang tidur serta terlihat tergeletak sebuah dompet disamping badannya, mengetahui situasi dan kondisi sepi sehingga muncul niat akan mengambil harta /benda milik korban /pemilik toko.

 

Kemudian, tersangka (FA) segera pulang ke kos nya dan mencari senjata tajam yang nantinya di pakai untuk berjaga-jaga ketika melakukan pencurian di toko rumah tersebut, tersangka FA berhasil menemukan pisau di dapur rumah kos nya tersebut, selanjutnya diselipkan di pinggangnya, kemudian berjalan kaki pergi lagi ke toko tersebut, sesampai di toko rumah korban dengan keadaan situasi dan kondisi sangat sepi, tersangka FA masih melihat korban/pemilik toko masih dalam keadaan tertidur. 

 

Karena dirasa keadaan sepi, kemudian tersangka FA melompati Etalase Toko untuk masuk kedalam rumah tersebut, kemudian berjalan perlahan lahan untuk mendekati korban/pemilik toko yang ketika itu sedang tidur, selanjutnya tersangka FA akan mengambil sebuah dompet yang ada di samping korban/pemilik toko tersebut.

 

Namun, tiba-tiba korban terbangun dengan membuka matanya, sehingga tersangka FA kaget/terkejut, sontak langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya dan langsung  menikam/menusukkan pisaunya kepada korban, sehingga korban berteriak memanggil–manggil nama anaknya dengan mengatakan, Aldi...Aldi.

 

Tersangka FA bermaksud agar supaya korban tidak teriak-teriak dan supaya korban tidak berdaya sehingga menikamkan/menusukkan pisaunya tersebut ke perut korban serta kebagian lainnya di badan korban kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali.

 

Karena saksi/anak korban mendengar teriakan dari Ibu korban dengan segera keluar dari kamar, tersangka FA mengetahui pintu kamar terbuka dan keluarlah seseorang sehingga tersangka FA segera kabur melarikan diri dengan berlari masuk kembali ke dalam toko rumah untuk bisa keluar dari rumah tersebut dan melompati etalase toko sehingga membuat senjata tajam jenis pisau yang dipakai untuk menikam/menusuk tersebut terjatuh di sekitar etalase toko tersebut.

 

Namun tersangka FA tetap berusaha kabur melarikan diri dan keluar dari rumah korban tersebut, dan anak dari korban segera mengejar tersangka FA sambil teriak maling...maling...hingga sampai diluar rumah dan dijalanan kampung rumah tersebut.

 

Teriakan anak korban/saksi terdengar oleh warga setempat sehingga dibantu untuk juga untuk mengejar tersangka FA tersebut, dan akhirnya tersangka FA berhasil di tangkap di ujung gapura kampung, oleh warga dan dibantu oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Sawahan yang saat itu sedang patroli antisipasi kejahatan di wilayah hukum polsek Sawahan Surabaya. 

 

Atas tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat dan/atau percobaan menghilangkan nyawa orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Jo 365 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 53 Jo 338 KUHP.

 

Ketika Unit Opsnal Polsek Sawahan sedang berpatroli dikawasan rawan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sawahan mendapati informasi warga/masyarakat, adanya pelaku pencurian tertangkap warga sehingga segera mendatangi tempat kejadian tersebut, dan selanjutnya menangkap dan mengamankan tersangka FA tersebut dan di bawa kekantor Polsek sawahan guna proses lebih lanjut.  

 

Saat ini telah dilakukan penyidikan perkara tersebut dan terhadap tersangka FA sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sawahan Surabaya.

 

Untuk rencana tindak lanjut, pihak Polsek Sawahan akan melakukan pemberkasan, berkoordinasi dengan JPU, meminta keterangan saksi-saksi, dan akan mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

Baca Lainnya