Lagi, Residivis Bandar Sabu di Surabaya Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

Armand
Rabu, 28 Januari 2026 17:07 WIB
Istimewa

 

Surabaya, eNews – Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam membersihkan Kota Pahlawan dari jeratan narkotika kembali terbukti. Satresnarkoba berhasil meringkus seorang residivis berinisial SR (58), yang diduga kuat kembali mengendalikan peredaran sabu di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.

Penangkapan di Jalan Bogen

​Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas yang telah melakukan pengintaian berhasil mencegat SR dan menemukan belasan paket sabu siap edar.

​Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa SR bukan orang baru di dunia gelap narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, SR pernah divonis penjara selama empat tahun pada 2011 dan bebas di tahun 2014.

​"Tersangka SR ini residivis kasus serupa. Bukannya bertaubat, ia justru kembali masuk dalam jaringan peredaran sabu sejak Desember 2025," ujar AKP Adek Agus dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

Modus Operandi: "Gudang" di Jok Motor

​Dalam menjalankan aksinya, SR menggunakan cara yang cukup klasik namun rapi untuk mengelabui petugas. Ia memanfaatkan bagasi sepeda motornya sebagai tempat penyimpanan stok narkoba.

​"Modusnya, SR menyembunyikan paket sabu di dalam jok motor Honda Beat miliknya. Setiap ada transaksi, ia langsung mengambil paket kecil dari sana untuk diserahkan kepada pembeli," tambah AKP Adek Agus.

​Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti signifikan:

  • 17 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 31,62 gram.
  • ​Satu unit timbangan digital.
  • ​Uang tunai hasil penjualan senilai Rp500.000.
  • ​Satu unit sepeda motor Honda Beat (sarana transaksi).

Tiga Pembeli Turut Diciduk

​Tak hanya sang bandar, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial NR, BP, dan AF. Ketiganya diringkus setelah terbukti membeli barang haram dari SR secara patungan.

​Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif methamphetamine. Kepada penyidik, mereka mengaku sempat menggelar pesta sabu di sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen dua hari sebelum penangkapan.

Satu Orang Ditetapkan DPO

​Polisi kini tengah memburu pemasok utama di atas SR. Berdasarkan hasil interogasi, SR mengaku mendapatkan pasokan barang dari seorang pria berinisial RA, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Atas perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk SR, ancaman hukuman maksimal menanti karena statusnya sebagai pengedar dengan barang bukti melebihi 5 gram.

Baca Lainnya