Sikat Pengedar di Kawasan Gadel, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Sita 30 Gram Sabu
Armand
Jumat, 30 Januari 2026 08:44 WIB
Surabaya, eNews – Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pahlawan kembali membuahkan hasil. Melalui operasi senyap di wilayah Tandes, tim Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pengedar muda dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 30 gram.
Tersangka yang diamankan berinisial IAF (18), warga Jalan Gadel, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Pemuda ini tak berkutik saat polisi menggerebek kediamannya yang diduga kuat menjadi titik transaksi narkotika.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan Gadel. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Anggota kami bergerak menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan setelah menunjukkan surat tugas resmi," ujar AKBP Dodi, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Kamis (29/1/2026).
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan paket sabu yang sudah dipecah dalam beberapa kemasan plastik klip. Berikut rincian barang bukti yang disita:
- Narkotika Jenis Sabu: Tiga kantong plastik dengan berat netto masing-masing ±28,397 gram, ±2,550 gram, dan ±0,046 gram (Total keseluruhan ±30,993 gram).
- Peralatan Transaksi: Satu unit timbangan elektrik warna hitam dan skrop dari sedotan plastik.
- Sarana Pendukung: 7 plastik klip kosong, satu buah dompet, serta sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Ancaman Pidana Berat
Akibat perbuatannya, tersangka IAF kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).
AKBP Dodi Pratama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Surabaya.
"Sesuai arahan Bapak Kapolrestabes, kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ampun bagi pengedar, sekecil apa pun perannya, jika berani bermain di Kota Pahlawan," pungkas mantan Wakapolres Kediri Kota tersebut.
Baca Lainnya
Pecah Rekor! Kejari Surabaya Terbitkan Penetapan Restorative Justice Pertama di Indonesia Berdasarkan KUHAP Baru
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 8 Jam
Lagi, Residivis Bandar Sabu di Surabaya Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Perak
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 7 Hari
Perkuat Pemberantasan Korupsi, Iwan Nuzuardhi Resmi Dilantik sebagai Kasi Pidsus Kejari Surabaya
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 13 Hari
Respons Cepat Temuan 70 Kasus Anak Terpapar Radikalisme, FKPT Jatim Perkuat Strategi Pencegahan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 13 Hari
Perkuat Sinergi di Hari Pertama Dinas, Kapolres Pasuruan Sambangi Wakil Bupati dan Tokoh Agama
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 15 Hari
Tepergok Dorong Motor dari Teras, Residivis di Surabaya Babak Belur Ditangkap Massa
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 15 Hari
Geger, Pria Tanpa Identitas Tewas Penuh Luka Bacok di Depan Warkop Semampir
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 17 Hari
Jaga Kondusifitas Suramadu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Intensifkan Razia Kendaraan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 18 Hari
Tim Tabur Gabungan Ringkus Mila Indriani, Buronan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim di Bali
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 20 Hari
