Sikat Pengedar di Kawasan Gadel, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Sita 30 Gram Sabu

Armand
Jumat, 30 Januari 2026 08:44 WIB
Istimewa

 

Surabaya, eNews – Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pahlawan kembali membuahkan hasil. Melalui operasi senyap di wilayah Tandes, tim Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pengedar muda dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 30 gram.

​Tersangka yang diamankan berinisial IAF (18), warga Jalan Gadel, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Pemuda ini tak berkutik saat polisi menggerebek kediamannya yang diduga kuat menjadi titik transaksi narkotika.

​Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

​Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan Gadel. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam.

​"Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Anggota kami bergerak menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan setelah menunjukkan surat tugas resmi," ujar AKBP Dodi, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Kamis (29/1/2026).

​Barang Bukti yang Diamankan

​Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan paket sabu yang sudah dipecah dalam beberapa kemasan plastik klip. Berikut rincian barang bukti yang disita:

  • Narkotika Jenis Sabu: Tiga kantong plastik dengan berat netto masing-masing ±28,397 gram, ±2,550 gram, dan ±0,046 gram (Total keseluruhan ±30,993 gram).
  • Peralatan Transaksi: Satu unit timbangan elektrik warna hitam dan skrop dari sedotan plastik.
  • Sarana Pendukung: 7 plastik klip kosong, satu buah dompet, serta sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

​Ancaman Pidana Berat

​Akibat perbuatannya, tersangka IAF kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  1. Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).

​AKBP Dodi Pratama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Surabaya.

​"Sesuai arahan Bapak Kapolrestabes, kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ampun bagi pengedar, sekecil apa pun perannya, jika berani bermain di Kota Pahlawan," pungkas mantan Wakapolres Kediri Kota tersebut.

Baca Lainnya