Pecah Rekor! Kejari Surabaya Terbitkan Penetapan Restorative Justice Pertama di Indonesia Berdasarkan KUHAP Baru

Armand
Rabu, 4 Februari 2026 21:22 WIB
Istimewa

 

Surabaya, eNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menorehkan sejarah dalam penegakan hukum di Indonesia. Di bawah payung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan, Kejari Surabaya berhasil mendapatkan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pertama dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

​Pencapaian ini mendapat apresiasi setinggi-tingginya dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Beliau menilai langkah ini sebagai tonggak awal transformasi hukum pidana yang lebih humanis.

Tiga Perkara Perdana yang Dihentikan

​Penetapan dari PN Surabaya tersebut diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2026 untuk tiga perkara berbeda yang dinilai telah memenuhi syarat pemulihan keadaan semula:

  1. Perkara Pencurian: Atas nama Siswanto bin Siran (Nomor: 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby).
  2. Perkara Lalu Lintas: Atas nama Rachmad Setiadi Wijaya bin Soedjono (Nomor: 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby).
  3. Perkara Lalu Lintas: Atas nama Wahyu Budi Santoso bin Safa'at (Nomor: 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby).

Menjadi Role Model Nasional

​Dalam pernyataannya, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana berharap keberhasilan Kejari Surabaya ini tidak berhenti di sini. Ia mendorong agar langkah progresif ini diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia.

​"Langkah penerapan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya diharapkan dapat menjadi contoh bagi jajaran Kejaksaan lainnya dalam mengimplementasikan KUHAP yang baru," tegas Jampidum.

Komitmen Penguatan Keadilan Restoratif

​Menanggapi apresiasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya. Menurutnya, hal ini adalah suplemen semangat bagi seluruh jajaran, khususnya Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya.

​"Apresiasi ini menjadi pemacu semangat kami untuk terus meningkatkan kinerja. Tujuan utama kami adalah menghadirkan kepastian hukum dan memperkuat mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman," ujar Ajie Prasetya.

 

​Implementasi ini membuktikan bahwa KUHAP baru memberikan ruang lebih besar bagi penegak hukum untuk mengedepankan perdamaian dan keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, selaras dengan semangat reformasi hukum di Indonesia.

Baca Lainnya